Daerah

Tergiur Upah Rp15 Juta, Pelaku Tega Bunuh Warga Sumenep

×

Tergiur Upah Rp15 Juta, Pelaku Tega Bunuh Warga Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG20190731094045 1
Kapolres Sumenep saat gelar konferensi pers (Nikam Hokiyanto)

SUMENEP, limadetik.com – Kasus pembunuhan Ibnu Hajar (60) warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Kini, dari tiga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Jumat (20/4/2018) lalu, dua orang sudah berhasil ditangkap polisi.

“Motif dari pembunuhan berencana ini karena korban diduga telah menggunakan ilmu sihir/santet kepada orang tua dari tersangka inisial N, hingga orang tuanya meninggal dunia,” kata Kapolres Sumenep, kata AKBP Muslimin, Rabu (31/7/2019).

Muslimin menjelaskan dalam keterangan pers, bahwa tiga pelaku yang tega menghilangkan nyawa seseorang, masing-masing inisial M (38) warga Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep. Kemudian juga inisial N warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.

“Para tersangka berjumlah 3 orang (1 orang DPO). Dua pelaku ini yang berencana akan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menyuruh seorang pembunuh bayaran (DPO). Korban dibunuh dengan cara ditembak,” bebernya.

Menurut Muslimin, peristiwa ini berawal saat tersangka inisial M memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000 kepada pelaku DPO untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun setelah kejadian pembunuhan, uang tersebut dikembalikan Rp. 10.000.000. Sehingga diketahui bahwa dalam menyuruh pembunuh bayaran tersebut sumbangan sebesar Rp. 5.000.000,- setiap orang.

“M ini juga ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban. Dia menyumbang uang sebesar Rp. 5.000.000 untuk membayar pembunuh bayaran, dan ikut mengawasi saat terjadinya pembunuhan terhadap korban,” bebernya.

Sementara peran N, dia ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban. Dia mengundang pembunuh bayaran, dan ikut mengawasi saat terjadinya pembunuhan terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka tembak pada dada kanan hingga tembus dan keluar dari dada kiri. Luka tembak pada pantat kiri hingga tembus dan keluar pada pantat kanan. Luka lecet pada pinggul kanan dan juga luka memar pada punggung. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
satu buah proyektil yang diambil dari tubuh korban, satu buah baju muslim warna kuning kecoklatan, satu buah celana dalam warna abu-abu dan satu buah sarung warna coklat kekuningan.

“Tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya. (hoki/dyt)