SUMENEP, limadetik.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Jawa Timur, perlu meningkatkan sosialisi tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Pasalnya, tingkat kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan berkendara masih minim.
Buktinya, selama dua pekan saja, Satlantas Polres Sumenep berhasil mengamankan 80 sepeda motor yang disebabkan karena tidak patuh pada aturan berlalu lintas. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan, salah satunya adalah menggunakan knalpot brong.
“80-an kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, Senin (5/8/2019).
Penggunaan knalpot brong, sambung Deddy, tentu tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).
Sebab, sambungnya, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masayarakat, baik malam hari atau siang hari. Knalpot brong mengganggu kenyaman karena bising.
“Terutama mengganggu warga saat menjalankan ibadah. Dari itu kami hampir tiap hari melakukan penindakan,” terangnya.
Sementara, hasil penindakan sepeda motor diamankan di Mapolres Sumenep sebagai Barang Bukti (BB). Pemilik bisa mengambil kembali setelah proses persidangan selesai.
Saat pengambilan barang bukti jelas Eka, pemilik harus mengganti knalpot brong dengan knalpot dengan knalpot standar pabrikan. Sehingga, keluar dari Polres harus standar semua. Baik knalpot, spion dan yang lain. (hoki/dyt)