SUMENEP, limadetik.com – Banyaknya kasus Narkoba yang diungkap Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, tidak menjadikan para penikmat barang haram ini jera. Pasalnya, hampir tiap hari, polisi menangkap orang yang diduga menyalahgunakan Narkoba.
Kali ini, polisi kembali meringkus seorang pengecer sabu. Parahnya tersangka ini ditangkap saat hendak transaksi sabu di poskamling yang ada di jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan. Tersangka adalah SA (29), warga setempat.
“Awalnya polisi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melaksanakan transaksi sabu di Desa Prancak. Lantas dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (8/8/2019).
Lalu dapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika, dari itu petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di gardu pinggir jalan dan hendak melakukan transaksi Narkotika.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh terlapor berupa 2 (dua) poker/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok merk Menara Bold warna hitam.
Setelah ditunjukkan, sambung Widi, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian, terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita yakni 2 (dua) poker/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0.42 gram dan berat kotor 0.50 gram total berat keseluruhan 0.92 gram, rokok merk Menara Bold warna hitam sebagai tempat sabu, dan HP Blackberry warna hitam.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (hoki/yt)