Hukum Riba: Pengertian, Dasar Hukum, Macam-macam, dan Illat Hukum Larangan Riba
Oleh : Nona Marsela Herawati Penalosa
Nim : 202210170311163
Prodi/Kelas: Akuntansi 2A
Universitas Muhammadiyah Malang
______________________________
ARTIKEL – Hukum riba merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum Islam yang melarang praktik riba dalam transaksi keuangan. Riba secara umum merujuk pada pengambilan atau pembayaran bunga yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang tidak adil. Artikel ini akan menjelaskan pengertian riba, dasar hukumnya, macam-macam riba, serta illat hukum yang menjadi dasar larangan riba.
1. Pengertian Riba
Riba secara harfiah berarti pertumbuhan atau peningkatan. Dalam konteks hukum Islam, riba dapat didefinisikan sebagai pertambahan atau penambahan dalam jumlah yang tetap atau proporsional yang diminta atau diterima oleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman sebagai imbalan dari pinjaman uang. Riba juga dapat mencakup pertambahan yang tidak adil dalam transaksi jual beli. Praktik riba dianggap melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum larangan riba dalam Islam terdapat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Al-Quran secara tegas mengharamkan riba dalam beberapa ayat, antara lain Surat Al-Baqarah (2:275-279) dan Surat Ali Imran (3:130). Nabi Muhammad juga mengingatkan tentang larangan riba dalam banyak hadisnya. Dasar hukum yang kuat ini menjadikan riba sebagai larangan yang fundamental dalam hukum Islam.
3. Macam-macam Riba
a. Riba Al-Nasi’ah: Riba jenis ini terkait dengan pertumbuhan atau penambahan yang terjadi sebagai akibat penundaan pembayaran utang atau pinjaman. Dalam konteks pinjaman uang, riba Al-Nasi’ah berarti bunga yang dikenakan pada jumlah pinjaman yang belum dibayar tepat waktu.
b. Riba Al-Fadl: Riba jenis ini berkaitan dengan peningkatan yang tidak adil dalam transaksi jual beli. Riba Al-Fadl terjadi ketika ada penambahan nilai atau barang yang tidak sebanding dalam transaksi jual beli.
4. Illat Hukum Larangan Riba
Illat hukum atau dasar hukum larangan riba adalah ketidakadilan atau eksploitasi yang terjadi dalam transaksi keuangan. Illat hukum ini melibatkan pertumbuhan yang tidak adil atau tidak sebanding yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Riba menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi yang tidak adil serta melanggar prinsip keadilan yang menjadi landasan dalam Islam.
Referensi:
1. Al-Quran.
2. Hadis Sahih Bukhari.
3. Khan, M. F. (2018). Riba and Islamic Banking. International Journal of Accounting Research, 6(1), 1-9.
4. Siddiqi, M. N. (1983). Riba, Bank Interest, and the Rationale of Its Prohibition. The American Journal of Islamic Social Sciences, 1 (1), 3-28