LIMADETIK.com — Beredarnya sebuah screenshots atau tangkap layar percakapan di sebuah group WhattApss bertulis IKA PMII KOM UTM dengan nomor 081330568xxx dengan nama Agung Ali Fahmi, screenshots tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari kalangan HMI dan KAHMI karena dianggap telah merendahkan HMI.
Dalam screnshots tersebut, Agung Ali Fahmi terlihat mengirim sebuah link berita dengan judul “Sejumlah Kader IMM dan Wapresma Usir PMII dan HMI dari Kampus Muhammadiyah” di group WA yang bernama IKA PMII KOM UTM.

Disamping itu Agung Ali Fahmi memberikan tanggapan berita itu dengan tulisan. ‘Itu baru benar…👆… bahwa kampus UNMUH ya khusus Muhammadiyah… HMI itu gak punya induk, ibunya “Masyumi” sudah wafat… Yatim Piatu… mumpung masih bulan Muharam kalau ketemu anak HMI elus kepalanya,” tulisnya digroup WA tersebut.
Pasalnya Agung Ali Fahmi merupakan Wakil Rektor 3 Universitas Trunojoyo Madura (UTM), salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menganggap Agung Ali Fahmi diduga telah melakukan pelecehan terhadap nama baik HMI.
Efendi Pradana Ketua Cabang HMI Bangkalan terpilih menganggap Agung Ali Fahmi ini tidak paham sejarah perkembangan bangsa, dan juga dia tidak mempunyai kapasitas untuk menjustifikasi HMI sebagai underbow ormas manapun.
“Dia tidak paham sejarah HMI, meski dia wakil rektor tidak punya kapasitas untuk melecehkan HMI,” ucap Efendi, Minggu (15/9/2019).
Kecaman juga datang dari Alumni HMI Bangkalan menanggapi beredarnya percakapan yang diduga dilakukan wakil rektor 3 UTM tersebut.
Jimhur Saros salah satu alumni HMI menanggapi pernyataan yang diduga Wakil Rektor 3 UTM tersebut dan menyatakan bahwa itu sangat tidak wajar dan bahkan kurang hajar.
Menurutnya Agung Ali Fahmi sangat tidak pantas menjadi seorang pimpinan kampus dan meminta diturunkan dari jabatannya sebagai wakil rektor.
“Itu kurang hajar, sebagai wakil rektor itu sangat tidak pantas, itu wajib diturunkan dari jabatannya,” tegas Jimhur Saros.
Selain itu dirinya beserta KAHMI dan HMI di Bangkalan akan membahas semua itu di internal dan akan melaporkan kepada aparat kepolisian.
Lanjut Jimhur Saros menyampaikan, itu merupakan pelecehan atau pencemaran nama baik terhadap organisasi dan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Itu pelecehan, ada undang-undangnya kita akan laporkan itu,” ucap Jimhur Saros.
Pihaknya akan somasi kampus UTM dan akan menggelar demo besar-besaran. “Kita akan kepung UTM, meminta dia turun dari jabatannya sebagai wakil rektor,” tandasnya. (zmn/yd)