Nasional

DPR Akan Sahkan 6 Undang-Undang Hari ini Dalam Rapat Paripurna

×

DPR Akan Sahkan 6 Undang-Undang Hari ini Dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
1487590065
Sejumlah mobil baracuda bersiaga di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, 20 Februari 2017. ( Foto: BeritaSatu Photo )

JAKARTA, Limadetik.com — DPR akan mengesahkan 6 (enam) Rancangan Undang-Undang atau RUU dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019) pagi. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan menjadi UU.

Ada 6 (enam) RUU yang akan disahkan menjadi UU yaitu;

Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan.

Keempat, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kelima, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Keenam, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pesantren.

Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sementara itu, Aparat keamanan telah bersiaga mengamankan aksi di depan gedung DPR hari ini, Selasa (24/9/2019). Berbagai perangkat keamanan turut disiapkan di sekitar gedung Parlemen Senayan ini.

Pantauan Suara.com, di bagian depan pintu utama gedung DPR Jalan Gatot Soebroto, disiagakan dua mobil Barikade. Di sebelahnya, ada juga dua unit mobil Water Canon.

Di bagian depan pagar gedung, dipasang kawat besi berduri. Namun kawat tersebut tidak menutupi seluruh bagian pagar gedung.

Di bagian dalam pagar, perangkat pengamanan disiagakan lebih banyak lagi. Mobil Water Canon diparkir berjejer hingga dari depan gerbang hingga ke gedung kura-kura DPR.

Beberapa personil kepolisian bersiaga di depan pagar. Di bagian dalam personil yang disiagakan jauh lebih banyak juga.

Sementara sejak pukul 09.00 WIB, mahasiswa mulai melakukan aksi. Kepolisian mengelilingi peserta aksi dari mahasiswa dan masyarakat itu.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi yang telah berlangsung kemarin, Senin (24/9/2019). Demonstrasi itu bahkan berlangsung hingga malam hari.

Gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat melakukan kembali melakukan aksi hari ini untuk menolak UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi, Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP), dan UU Pertanahan.

Rencananya hari ini akan menjadi aksi puncak menolak aturan-aturan itu. Pasalnya DPR RI akan menggelar rapat paripurna pembahasan UU tersebut.

 

 


SUMBER: Suara.com