SUMENEP, limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, menunda jadwal pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2020. Rencana awal dijadwal mulai 25 November hingga 8 Desember menjadi 3 hingga 16 Desember 2019.
Komisioner Devisi Sosialisasi dan Hubungan Kemasyarakatan KPU Sumenep, Ach Rofiwi menyampaikan, sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan KPU RI mengalami perubahan termasuk pengumuman penyerahan syarat dukungan.
“Dari itu KPU kabupaten perlu melakukan penyesuaian walaupun Peraturan KPU (PKPU) baru mengenai tahapan belum terbit,” katanya, Rabu (26/11/2019).
Perubahan tahapan juga terjadi pada penyerahan dukungan Cabup, yaitu diundur namun lebih pendek durasinya dari awalnya 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 menjadi 19 hingga 23 Februari 2020.
Sementara untuk syarat dukungan pasangan calon perorangan yang ditetapkan KPU Sumenep yaitu 65 ribu 458 pendukung atau 7, 5 persen dari total Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 872 ribu 764 yang tersebar dari separuh jumlah Kecamatan atau 14 Kecamatan.
“Selain foto copy KTP, dalam syarat dukungan tersebut harus dilampirkan surat pernyataan dari pemilik KTP yang menyatakan mendukung,” tukasnya.(hoki/yt)