Opini

Sholat Tarawih di Tengah Pandemi Covid-19

×

Sholat Tarawih di Tengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sholat Tarawih 1

Limadetik.com – Oleh: Ratna Wiwita Sari.

Opini – Sholat tarawih adalah ibadah sunah yang hukumnya sunnah muakkad, sholat tarawih menjadi salah satu amalan sunnah yang bisa dilakukan secara berjemaah di masjid. Namun bukan berarti sholat tarawih tidak bisa dilakukan sendiri di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria seperti usia sudah uzur, hujan, kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa. Oleh karna itu, pendemi covid 19 saat ini sangat dianjurkan bagi ummat muslim untuk melakukan sholat tarawih di rumah.

Pendapat ini berdasarkan pendapat imam malik abu yusuf dan ulama lain dan dikuatkan oleh hadits rosulullah yang artinya “Hendaklah kalian manusia melaksnakan sholat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik baik sholat adalah sholat seseorang di rumahnya kecuali sholat wajib.”(HR Bukhari Muslim). Umumnya sholat tarawih sendiri di rumah cukup dikerjakan sebanyak 11 rakaat yang terdiri dari 8 rakaat sholat tarawih dan 3 rakaat sholat witir.

Idealnya sholat tarwih dikerjakan sebanyak 2 rakaat dengan 1 kali salam seperti sholat
sunnah lainnya. Kerjakan sholat tarawih 8 rakaat dengan setiap 2 rakaat diakhiri salam seperti biasa. Setelah itu disambung dengan sholat sholat witir yang dikerjakn 3 rakaat diakhiri satu kali salam. Untuk tata cara sholat tarawih sendiri di rumah sebenarnya sama dengan cara mengerjakan sholat fardhu, termasuk gerakan maupun bacaannya.

Hal yang membedakan tata cara sholat tarawih dari sholat fardhu terletak pada bacaan
niatnya saja. Jumlah rakaat sholat tarawih yang umum dikerjakan antara 8 rakaat ditambah sholat witir 3 rakaat. Namun ada juga yang mengerjakan sholat tarawih 20 rakaat ditambah dengan 3 rakaat sholat witir.

Meski begitu, masing masing dikerjakan setiap 2 rakaat dan diakhiri dengan salam. Sholat
tarawih sebaiknya ditutup dengan sholat witir yang jumlah rakaatnya ganjil. Banyak warga menyalahgunakan himbauan pemerintah terhadap sholat tarawih di rumah, sebagian dari warga tersebut mengatakan bahwa tidak diperbolehkannya sholat tarawih di masjid hanya untuk menghancurkan umat islam tetapi sebagian warga sadar bahwa himbauan pemerintah merupakan suatu arahan untuk mencegah covid 19 yang harus di patuhi bagi
setiap warga masyarakat indonesia.

Menjaga keselamatan diri merupakan kewajiban setiap muslim. Ulama dan teolog-filsuf
kondang dari persia yang hidup pada abad ke 10, Imam Al-Ghazali, mengatakan mewujudkan hifz an-nafs sama dengan menjaga agama islam. Merusaknya berarti merusak islam.

Dalam konteks pandemi covid-19 saat ini, realisasi menjaga keselamatan diri terwujud dalam bentuk beribadah di rumah. Hal ini merupakan bentuk usaha nyata untuk mencegah
penularan virus tersebut. Tidak tertular virus ini sama dengan terjaga kesehatan dan
keselamatan nyawa kita. Diri kita dan keluarga, juga masyarakat dengan demikian, terselamatkan dari kehancurandan kematian.

Sudah jelas di dalam al-quran surah al- maidah 32 ditegaskan bahwa menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan seluruh nyawa manusia. Imam Syafi’i, Imam Abu Hanafi, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama pengikut Imam Syafi’idan sebagian pengikut Imam Malik berpendapat sholat tarawih lebih utama dilakukan secara berjemaah.

Sementara itu, menjaga keselamatan kesehatan dan melindungi diri dari segala hal yang mudarat dan merusak hukumnya wajib. Sebuah kaidah hukum islam. “Perkara wajib tidak bisa di kalahkan oleh perkara sunah” dengan menyatakan bahwa salah besar jika kita mendahulukan perbuatan sunah di banding perbuatan wajib. Perkara wajib menjaga kesehatan dan keselamatan diri harus di dahulukan atas perkara sunah melaksanakan sholat sunah tarawih di masjid.

Di rumah, umat islam tetap bisa sholat berjamaah dengan anak istri karena sholat jamaah bisa di laksanakan oleh minimal satu imam dan satu makmum. Kita sebagai warga indonesia harus mengubah kebiasaan pada masa pandemi ini untuk
kemaslahatan yang lebih besar. Tarawih yang biasa di lakukan berjemaah dengan banyak
orang di masjid, kita ubah menjadi jemaah kecil di rumah.

Hal ini tidak mengubah status pahala sholat tarawih. Bahkan, sholat tarawih lebih utama dan berpahala jika dilakukan bersama dengan keluarga inti. Ada beberapa alasan, pertama, dengan melaksakan sholat tarawih jamaah di rumah, kita telah patuh kepada pemerintah dan ulama. Patuh kepada keduanya merupakan ajaran agama islam.

Kedua, kesunahan dan keutamaan sholat tarawih dapat tetap kita lakukan, bahkan, tetap
dengan berjemaah. Bukan sama sekali meninggalkannya. Ketiga dengan beribadah di rumah, kita telah berusaha menyelamatkan diri dan keluarga dari penyakit mematikan.

Dengan demikian, keimanan dan kepercayaan pada sains dan ahli kesehatan dalam konteks pandemi covid-19 bisa berjalan beriringan, bahkan, saling menguatkan untuk lebih
menyelamatkan lebih banyak jiwa di zona merah dan daerah yang melaksanakan pembatasan sosial skala besar. [*]

Penulis Adalah Mahasiswa IAIN Madura, Fakultas Tarbiyah, Program Studi Pendidikan Bahasa Arab