SUMENEP, limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur membatasi jumlah massa saat pendaftaran untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Kebijakan ini untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Ya Dibatasi. Nanti pendukung yang boleh masuk ke sini sangat terbatas,” kata Ketua KPU Sumenep, Abd. Waris, Kamis (3/9/2020).
Tetapi, sambung Waris, apabila terdapat Paslon yang membawa massa dengan jumlah banyak, pihaknya telah menyiapkan tempat di luar kantor KPU atau di sisi barat. “Kalau massa lebih dari 50 orang, kami telah menyiapkan tempat di luar pagar untuk berteduh,” ujarnya.
Adapun yang diperbolehkan masuk ke Kantor KPU terdiri dari pimpinan partai politik (Parpol), bakal calon, ‘Liaison officer’ (LO), atau suami istri dari Paslon. Selain itu tidak diperbolehkan.
“Kalau misalnya Paslon membawa tokoh masyarakat, kami siapkan tempat. Tetapi tetap tidak boleh masuk ke tempat (khusus) saat menyerahkan berkas pendaftaran,” tukasnya.
Sesuai peraturan KPU (PKPU) tentang revisi tahapan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19, pendaftaran paslon dimulai tanggal 4 sampai dengan 6 September.
Diketahui saat ini terdapat dua pasangan Cabup-Cawabup yang menyatakan maju pada Pilbup Sumenep. Keduaya adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.
Paslon Achmad Fausi-Nyai Hj Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(hoki/yd)











