SUMENEP, Limadetik.com – Penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur hampir terjadi tiap hari. Kali ini, Polsek Kota Sumenep berhasil menciduk Hermanto (41) warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Pria berambut gontrong ini ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamata Koto Sumenep, Rabu (31/1/2018) pukul 11.15 Wib.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing- masing ± 0,20 gram, ± 0,20 gram , ± 0,20 gram, ± 0,20 gram.
“Berat barang bukti (BB) keseluruhan ± 0,80 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Kamis (1/2/2018).
Mentan Kapolsek Lenteng menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (31/1/2018), Kapolsek Sumenep Kota, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama 6 orang anggota melakukan penyelidikan tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah kota.
Selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu- sabu. Kemudian dilakukan penyisiran di Jalan Arya Wiraraja(Lingkar Timur). Hasilnya ternyata benar ada satu orang yang berhenti dipinggir jalan dengan ciri-ciri orang sama dengan informasi yang diterima polisi.
Lalu polisi melakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut dan ditemukan satu kantong plastik kecil berisi kristal putih yang ditemukan disaku celana sebelah kanan. Setelah ditanyakan, tersangka mengakui bahwa benar kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu- sabu yang rencananya akan dijual.
Setelah itu, tersangka langsung dikeler ke rumah orang tuanya di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura. Disitu polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi narkotika jenis sabu- sabu yang diselipkan di celah tembok dalam rumah.
“Tersangka dikenai pasal : 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Hoki/yd)