Nasional

Kembali, Polres Sumenep Ringkus Seorang Wanita dan Dua Pria

×

Kembali, Polres Sumenep Ringkus Seorang Wanita dan Dua Pria

Sebarkan artikel ini
Kembali, Polres Sumenep Ringkus Seorang Wanita dan Dua Pria

SUMENEP, LimaDetik.Com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa timur kembali meringkus seorang wanita dan dua pria. Ketiganya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap Polsek Batang-batang, Sumenep, Senin (1/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari tiga pelaku yang diringkus Polisi, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga, bernama Maysaroh (34) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Sementara, dua teman prianya masing-masing bernama Sulaiman (36) warga Desa, Banaresep Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Satu juga bernama Sulaiman (41) warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasubag Hunas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di rumah salah seorang warga.

Mereka (pelaku) ditangkap di rumah milik Mahda, tepatnya di Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep” katanya, Selasa (2/2/2021).

Informasi awal yang diterima petugas kepolisin lanjut Widi, bahwa di rumah Mahda sering dijadikan tempat pesta narkoba. Mengetahui hal tersebut petugas langsung melakukan tindakan.

“Ada laporan dari masyarakat sekitar kalau di salah satu rumah milik Mahda ini sering dijadikan tempat berpesta narkoba oleh para pelaku, lalu petugas melakukan penyilidikan dan ternyata benar. Selanjutnya dilakukan penangkapan para pelaku” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota sumenep mengatakaan, ketika petugas dari Kapolsek Batang-batang mendatangi rumah yang dimkasud, ketiganya kedapatan sedang memakai (menghisap) narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat anggota polsek batang-batang sampai di rumah Mahda langsung menemukan ketiga pelaku sedang asyik memakai (narkoba). Petugas pun langsung meringkus mereka dan membawanya ke Mapolsek setempat” terang Widi.

Dari tangan pelaku tambah Widi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah handphone merk Vivo 30 E Warna Silver. 1 buah handphone Nokia warna  biru  1 buah Handphone nokia warna hitam, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu satu plastik klip kecil yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dan dua buah korek api gas warna biru dan hijau.

“Ketiga pelaku ini terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1),subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” tukasnya.

(yd/yd)