SAMPANG, Limadetik.com – Polsek Sokobanah kesatuan Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Senin (15/11/2021).
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si mengatakan, J (33 Thn), pekerjaan tani, alamat Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa timur, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Fudoli, warga Dusun Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Pada hari Senin,, tanggal 15 Nopember 2021, sekira pukul 05.00 WIB, terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 dengan Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya” jelasnya.
Saat kejadian pencurian tersebut, lanjut Agung Joko, diketahui salah satu warga yang langsung memberitahu Fudoli bahwa sepedanya diambil orang.
“Korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar” tambahnya.
Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah.
Mendengar laporan anggotanya, Agung langsung mengumpulkan anggotanya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melaksanakan olah TKP kejadian pencurian sepeda motor tersebut.
Sesampainya di rumah Fudoli, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.
“Alhamdulillah, dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah berhasil mengamankan J pada pukul 14.15 WIB saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut ” ujar perwira Polri lulusan AKPOL tahun 2013 tersebut.
Setelah J tertangkap, Ia langsung di bawa ke Mapolsek Sokobanah yang selanjutnya diserahkan ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka J dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun” pungkasnya.