Nasional

Cegah Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Sumenep Pasang Poster Imbauan di Sejumlah Toko

×

Cegah Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Sumenep Pasang Poster Imbauan di Sejumlah Toko

Sebarkan artikel ini
Cegah Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Sumenep Pasang Poster Imbauan di Sejumlah Toko
FOTO: Kasat Pol PP Sumenep, Drs. Achmad. Laily Maulidi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, salah satunya dengan memasang poster di setiap toko yang ada.

Pemasangan poster tersebut berisikan imbauan sekaligus bentuk sosialisasi dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sumenep sebagai penegak perda sekaligus kepanjangan tangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Drs. Achmad Laily Maulidi mengatakan, pemasangan poster disejumlah warung atau toko toko yang ada adalah bentuk sosialisasi dan imbaun sekaligus pembinaan agar tidak melakukan atau menjual rokok yang tanpa bea cukai.

“Itu (pemasangan) poster itu adalah upaya pemerintah memberikan pembinaan kepada para pemilik toko ataupun warung agar tidak atau jangan sampai melakukan penjualan rokok ilegal yakni rokok tanpa bea cukai” katanya, Rabu (7/9/2022).

Laili menjelaskan, sejauh ini pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah pengantisipasian peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan cara melakukan sosialisasi dan membangun komunikasi dengan sejumlah tokoh, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi terkait pidana atas pelanggaran peredaran rokok ilegal, termasuk berkomunikasi dengan sejumlah tokoh di setiap daerah atau wilayah. Akan dampak dari peredaran barang ataupun rokok tanpa bea cukai atau ilegal” tandasnya.

Ditanya terkait sanksi apa dari Pol PP bagi para pengedar atau penjual rokok ilegal, pihaknya mengatakan tidak punya kewenangan, karena ranah penindakan ada di bagian kantor bea cukai.

“Penindakan bukan wewenang kami (Pol PP) tapi sepenuhnya ada di tangan bea cukai. Kami hanya akan mengirimkan hasil atau data ke Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan jika ada temuan di lapangan” tukasnya.