LIMADETIK.COM, SUMENEP – Program Jaksa Mengaji dan Jaksa Menjawab yang digelar di Masjid Al-Hadi Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan dihadiri sedikitnya 1000 lebih jamaah, Minggu (15/1/2023).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama Dewan Pompinan Daerah Lembaga dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Sumenep bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Sumenep, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Novan Bernadi menyampaikan, bahwa penting bagi masyarakat bergandeng tangan dengan penegak hukum yang berkeadilan dalam hal ini Kejari setempat.
“Penegakan hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep, perlu keterlibatan masyarakat secara umum. Sehingga, jaksa yang selama ini dimata warga sangat menakutkan tidak akan lagi terjadi, karena jaksa adalah teman masyarakat” katanya.
Novan pun meminta, dengan adanya kegiatan Jaksa Mengaji dan Jaksa Menjawab, akan menjadi sebuah jembatan bagi masyarakat untuk mengetahui secara utuh program-progam yang ada di Kejaksaan Negeri Sumenep sejauh ini.
“Tidak semua perkara itu harus diselesaikan di meja hukum, itu karenanya, kami (Kejari) Sumenep akan menyampaikan, bahwa kita sudah punya yang namanya Rumah Restorative Justice atau yang dikemal RJ untuk menyelesaikan perkara hukum menjadi lebih mudah dan berkeadilan” ungkapnya.
Acara semakin menarik dan menambah semangat serta antusias para hadirin ketiak Kasi Intel dengan perawakan jangkung itu membuka sesi pertanyaan yang disiapkan dengan hadiah atau dorprize bagi peserta yang bisa mejawab.
“Saya ingin bertanya krepada para peserta, siapa yang bisa menjawab akan saya bderikan hadiah. Sila pertama Pancasila, yang bisa menjawab silahkan” lempar Novan dalam pertanyaannya.
Sontak saja orang berebut, dan setidaknya ada tiga orang sari 8 orang penanya mempu menjawab pertanyaan pertama, kedua dan ketiga yang dilontarkan Kasi Intel Kejari Sumenep.
“Hadiah ini adalah bukti kami ingin bertemanndengan masyarakat, bukan lagi saatnya penegak hukum ditakuti. Jika kita takut pada penegak hukum, ada kemungkinan kita sudah pernah melakukan persoalan hukum” tandasnya sambil tersenyum seraya disabut tepuk tangan meriah ribuan peserta.
Sebeleumnya, Jaksa Nur Fajriyah sudah memaparkan, pentingya masyarakat Sumenep mengetahui persoalan hukum secara utuh, sehingga tidak lagi mudah melemparkan tuduhan terhadap penegak hukum yang ada.
“Kami ingin menyampaikan, setiap masyarakat yang menjalani persoalan hukum, maka dia harus tetap patuh dan tunduk pada peraturan hukum itu sendiri. Maka tentu penegk hukum juga punya dasar yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan” terangnya.
Itu karenanya, saat ini Keaksaan Agung telah memberlakukan Undand-undan 15 tahun 2020 tentang penegak hukum yang berkeadilan melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar sidang.
“Tadi sudah disinggung pak Kasi Intel ada yang namanya restorative justice. Maka disni tentu ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi ketika penegak hukum mengambil keputusan melalui restorative justice” ujarnya.