Daerah

Respon Buruk Gmss Terhadap Tuntutan Kades Minta Jabatan Diperpanjang

×

Respon Buruk Gmss Terhadap Tuntutan Kades Minta Jabatan Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Respon Buruk Gmss Terhadap Tuntutan Kades Minta Jabatan Diperpanjang
FOTO: Gmss melakukan rapat kordinasi dan kajian permintaan kades

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Unjuk rasa Kepala Desa (Kades), dengan tuntutan masa jabatan diperpang 9 tahun, mendapat respon buruk, dari kalangan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sapudi Sumenep (Gmss).

Ratusan Kades tersebut, menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Adapun pasal 39 tersebut berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Jika jabatan Kades diperpanjang, akan ada tendensi, atau digunakan untuk hal yang kurang baik terhadap masyarakat. Termasuk tidak ada dampaknya untuk pembangunan desa,” kata Adilas Valdi Amsir, Ketua Gerakan Mahasiswa Sapudi Sumenep (GMSS), Sabtu (21/1/2023).

Adilas menilai, apabila DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa itu, maka jelas, menciderai demokrasi.

Organisasi mahasiswa kepulauan ini, lebih mendukung jabatan Kades cukup 6 tahun, karena sangat merugikan nilai nilai figur baru dalam memimpin desa untuk lebih maju.

“Kami, bersama mahasiswa kepulauan Sapudi meminta dengan hormat kepada DPR RI atau pihak lainnya yang berwenang, untuk konsisten menjalankan UU NO 6 tahun 2014, tanpa revisi.” ujarnya.

Gmss ini berencana akan menggelar aksi ke kantor DPRD Sumenep, pada tanggal 25 Januari 2023 mendatang.