SUMENEP, Limadetik.com – Sejak beberapa tahun belakangan ini, perumahan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tumbuh subur. Buktinya, hingga awal 2018 sekitar 58 pengusaha properti mengembangkan bisnisnya di Sumenep.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPRD setempat, Ahmad Zainur Rahman. Menurutnya mayoritas pengembang tanpa mengantongi izin (ilegal) dari pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil kajian dan pendataan kami, lebih separuh perumahan di kota ini tidak mengantongi izin,” katanya, Kamis (1/3/2018).
Parahnya, perumahan ilegal tidak hanya terjadi pada pengembang baru, pengembang lama juga banyak yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Salah satunya perumahan BTN di Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Tetapi pihaknya menyadari belum tertibnya adminitrasi itu karena belum ada payung hukum yang menaungi. Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman baru selesai dibahas ditingkat komisi.
“Perda itu masih dalam evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” bebernya.
Apabila Raperda sudah disahkan menjadi Perda, sambung Ahmad Zainur Rahman, pihaknya berharap para pengembang untuk mematuhi semua persyaratan yang ada.
“Nah, kalau tetap tidak dipenuhi, Pemerintah Daerah berhak untuk tidak mengeluarkan izin. Jika tetap melanggar, itu sudah urusan Satpol PP sebagai penegak perda untuk menertibkan,” tukasnya. (hoki/rud)