Daerah

Mulai Sosialisasi, Satpol PP Pamekasan Edukasi Masyarakat soal Rokok Ilegal dari Pantura

×

Mulai Sosialisasi, Satpol PP Pamekasan Edukasi Masyarakat soal Rokok Ilegal dari Pantura

Sebarkan artikel ini

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Budayakan Rokok berpita Cukai

IMG 20240426 WA0022 768x403 1
Tim Satgas Satpol-PP Damkar Pamekasan saat melaksanakan sosialisasi ke wilayah Pantura

PAMEKASAN, Limadetik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan, Madura, mulai melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di wilayah Pantura, Senin, (22/04/24).

Sosialisasi larangan rokok ilegal ini dilaksanakan guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang menimbulkan kerugian negada.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan sosialisasi larangan rokok ilegal akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.

“Sosialisasi larangan terhadap rokok ilegal ini diawali dari wilayah Pantura, kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pakong,” katanya, kepada awak media di Pamekasan.

Menurut Ainur, ada tim satuan tugas (Satgas) sosialisasi yang telah dibentuk oleh Satpol-PP Damkar guna memutus mata rantai peredaran rokok. Tim Satgas itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain itu, juga mengedukasi mereka tentang kriteria rokok tanpa cukai tersebut.

“Ada empat kriteria rokok ilegal. Pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Dan keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” jelas Hasanurrahman.

Ainur sapaan akrab M. Hasanurrahman itu mengungkapkan, sasaran sosialisasi kali ini bukan hanya toko dan pasar, melainkan juga terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal.

“Untuk tahapan sosialisasi ini kami tidak mengamakan rokok ilegal hasil temuan, namun hanya memberikan imbauan agar tidak mengedarkannya, karena peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak kepada mereka,” kata Ainur.

“Beberapa titik yang sedikit banyak ditemukan peredaran rokok ilegal akan dilaporkan ke Bea Cukai melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), sebagai bahan acuan untuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya.