
PAMEKASAN, Limadetik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan, lanjutkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal. Kali ini ke wilayah Kecamatan Palengaan dan Pegantenan.
Sosialisasi tersebut gencar dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya jual beli rokok legal guna mendukung kemajuan bangsa dan negara.
Sasaran sosialisasi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yakni pertokoan, pasar-pasar, terminal, jasa pengiriman, rumah-rumah warga, pelabuhan dan gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, tim Satgas sosialisasi empat poin penting terkait ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan kepada masyarakat.
“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Empat poin itu disampaikan, guna mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal yang nyata-nyata melawan undang-undang dan melanggar ketentuan hukum.
Menurut Ainur, masyarakat menilai selama ini, rokok ilegal adalah rokok yang tidak ditempeli pita cukai. Padahal, banyak macam dan modus yang dilakukan oleh oknum untuk mengelabuhi petugas.
“Ada sebagian yang ditempeli cukai bekas, ada juga yang salah tempel, masyarakat banyak yang terkecoh, sehingga tetap diperjualbelikan di pasaran hingga pertokoan,” imbuhnya.
Untuk itu, Ainur menegaskan, pihaknya akan terus bergandengan tangan bersama stakeholder terkait untuk terus konsisten melaksanakan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal guna menyadarkan masyarakat, agar secara perlahan peredaran tersebut hilang dengan sendirinya.
“Ayo budayakan menjualbelikan rokok legal. Semoga sosialisasi ini menjadikan masyarakat semakin sadar, bahwa menjual rokok ilegal berarti merugikan negara dan rakyat,” tukasnya.