Inovasi Larasita Menyederhanakan Proses Administrasi Pertanahan di Kabupaten Karanganyar
Oleh : Shafa Mutiara N.M
Prodi : Administrasi Publik/A3
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
_________________________
ARTIKEL – Dalam era globalisasi dan digitalisasi, inovasi dalam pelayanan publik menjadi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas. Salah satu inovasi yang siginifikan dalam bidang pertanahan di Indonesia adalah Layanan Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah). Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah merupakan salah satu daerah yang telah mengimplementasikan layanan ini, dengan harapan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Larasita merupakan program layanan jemput bola yang pertama kali disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang saat itu dipimpin oleh DR. Ir. Joyo Winoto yang sekaligus meresmikan sistem pelayanan ini bersama Bupati Karanganyar Ibu Hj. Rina Iriani SR, S. Pd., M. Hum pada tanggal 19 Desember 2006 di Karanganyar.
Dimulai pada tahun 2006, ternyata sambutan masyarakat mengenai Larasita sangat bagus. Melihat fenomena ini kemudian ujicoba Larasita berkembang di kota/kabupaten lainnya di Indonesia. Akhirnya resmilah Program Larasita ini diluncurkan di Candi Prambanan, Klaten Jawa Tengah oleh Bpk Presiden SBY pada Tanggal 16 Desember 2008.
Melalui program ini, petugas BPN mendatangi desa-desa dan daerah terperinci untuk memberikan layanan sertifikasi tanah, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus hak atas tanah mereka. Melalui Larasita, pengurusan sertifikasi tanah lebih mudah dijangkau, murah dan bebas dari usaha makelar atau percaloan yang selama ini selalu mewarnai proses pengurusan tanah di Indonesia, karena sistemnya yang “Jemput Bola” atau mendatangi warga sehingga konsep ini cocok diterapkan di Kabupaten Karanganyar, terutama di daerah terpencil untuk melakukan sosialisasi dan pengumpulan berkas pengajuan sertifikat tanah.
Sistem ini memungkinkan masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pertanahan untuk tetap mendapatkan layanan. Dengan ini pemerintah Kabupaten Karanganyar menyediakan kendaraan khusus dan tim yang terlatih untuk mendudukung opersional larasita. Kendaraan ini dilengkapi dengan peralatan yang dibutuhkan untuk memproses pengajuan sertifikat tanag di lapangan.
Inovasi Larasita yang diterapkan di Kabupaten Karanganyar bukan hanya membawa dampak positif dalam hal peningkatan jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana pelayanan publik yang inovatif dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya Larasita, warga di daerah terpencil tidak lagi terbebani oleh jarak dan biaya yang tinggi untuk mengakses layanan pertanahan. Selain itu, program ini juga membantu mengurangi praktik percaloan yang sering kali menjadi hambatan dalam proses sertifikasi tanah.
Kehadiran Larasita di Karanganyar juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung inklusivitas dan keadilan dalam pelayanan publik. Kendaraan Larasita yang dilengkapi dengan peralatan canggih dan tim yang terlatih menunjukkan bahwa inovasi ini tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang pemberdayaan sumber daya manusia yang kompeten. Dengan demikian, Larasita berhasil membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal transparansi dan efisiensi layanan publik.
Secara keseluruhan, Larasita tidak hanya menjadi solusi efektif dalam menyederhanakan proses administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Implementasi Larasita di Kabupaten Karanganyar menunjukkan bahwa dengan komitmen dan inovasi, pemerintah daerah dapat menciptakan layanan yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakatnya, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.