Masyarakat Perlu Tau, Biaya Pengesahan STNK Resmi Dihapus

×

Masyarakat Perlu Tau, Biaya Pengesahan STNK Resmi Dihapus

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Perlu Tau Biaya Pengesahan STNK Resmi Dihapus

SUMENEP, Limadetik.com – Masyarakat perlu tau. Sejak Rabu (14/3/2018) Biaya pungutan PNPB pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah resmi dihapus.

Kanit Regident Ipda (KRI) Samsat Polres Sumenep Sigit Eka Sahudi mengungkapkan, penghapusan biaya tersebut merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Disamping itu juga berdasarkan Keputusan MA. Kami menerima telegram dari Kapolri prihal penghentian biaya tambahan saat perpanjangan STNK,” terangnya, Kamis (15/3/2018).

Namun, berdasarkan putusan MA tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian pelat nomor, tetap diberlakukan. Penghapusan yang dilakukan hanya biaya pengesahan STNK tahunan.

Diketahui biaya untuk pengesahan STNK tahunan, yakni Rp. 25 ribu untuk motor, dan Rp. 50 ribu untuk mobil. Sedangkan biaya pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp. 100 ribu, dan mobil Rp. 200 ribu.

Pembatalan dilakukan MA berdasarkan gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal itu merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau foto kopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. (hoki/rud)