BATURAJA, Limadetik.com – Masyarakat yang hendak mengurus pengesahan STNK tak perlu dipusingkan adanya biaya lagi. Pasalnya terhitung sejak Rabu (19/3) lalu, biaya pengesahan STNK tahunan dihapuskan atau tak ada biaya menyusul keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara yang kemudian disusul dengan Surat Edaran Mabes polri untuk memberlakukan keputusan MA tersebut.
Saat di konfirmasi awak media Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana Putra S.Ik mengungkapkan, penghapusan ini mulai berlaku terhitung 14 Maret 2018 lalu dan berlaku di semua sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Se Indonesia.
“Hal ini berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tentang pengesahan tahunan STNK yang dihapuskan. Kondisi ini merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12/P/HUM/2017 yang telah membatalkan biaya administrasi STNK,” kata Candra Sabtu, (24/3/2018).
Saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan tentang penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut kepada masyarakat baik yang warga yang datang kekantor Samsat OKU maupun dalam kesempatan kunjungan ke masyarakat,” Ucapny.
“Berkaitan dengan penerapan aturan baru ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi dan memastikan kepada masyarakat yang datang langsung kekantor samsat untuk mengurus pajak kendaraannya jika tidak ada lagi biaya pengesahan STNK tersebut,” Ujarnya.
Masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengurus dokumen kendaraannya melalui jasa calo agar tidak membayar diluar ketentuan yang berlaku.
“Jangan mengurus pajak melalui calo karena rawan aksi pungli, sebaiknya datang dan mengurus sendiri pajak kendaraannya,” Tegasnya (fikri/yd)