Desak Kanit Reskrim Polsek Dungkek Segera Dicopot, Kabag SDM Polres Sumenep: Tunggu Tandatangan Pimpinan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sejumlah warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek bersama korban pengrusakan pagar tembok menuntut Polres Sumenep, Polda Jawa Timur untuk segera mencopot Joko Dwi Heri Purnomo dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Dungkek yang dinilai telah melakukan pelanggaran atas laporan korban.
Tuntutan itu disampaikan Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum korban saat melakukan aksi unjuk rasa bersama korban dan para warga Desa Bancamara di Polres Sumenep kemarin pada hari Senin 21 April 2025.
Dalam tuntutannya Sulaisi meminta Kapolres Sumenep AKBP Rivanda agar segera mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek Joko Dwi Heri Purnomo, sehingga persoalan perkara hukum di Polsek Dungkek tidak lagi menjadi liar akibat oknum.
Desakan pencopotan ini karena Joko disebut meminta uang pelicin terhadap pelapor kasus dugaan perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.
“Jika tidak segera dicopot, kami pastikan kembali dengan satu truk telur busuk dan bakar ban depan Polres Sumenep sampai Kanit Reskrim Dungkek dicopot” tandas Sulaisi Abdurrazaq, Selasa (22/4/2025).
Akibat kejahatan Joko ini, lanjut pengacara yang lantang menyuarakan kebenaran ini, Polres Sumenep harus menangani kembali dari awal kasus perusakan pagar di Bancamara. “Jadi, selama ini sama dengan tidak ada laporan polisi, karena ulah Kanit Reskrim Polsek Dungkek” ungkapnya.
Sulaisi membeberkan, setidaknya ada sembilan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Joko berkaitan dengan perkara yang sedang ia dampingi. Berikut daftarnya:
1. Memalak Pelapor.
2. Memperlambat Penanganan Perkara.
3. Memanipulasi Laporan Pidana.
4. Memeriksa pada tingkat penyidikan tanpa Sprindik.
5. Melanggar HAM karena setelah perkara naik sidik sampai lebih satu bulan tidak ada SPDP.
6. BAP tidak ditandatangani penyidik.
7. Sebagai penyidik Menangani perkara Pelapor dan Terlapor sekaligus secara bersamaan, padahal menurut regulasi tidak boleh.
8. Tidak memberi tanda tarima alat bukti yang diserahkan pelapor.
9. Tidak mengajukan sita BB/Alat Bukti ke PN Sumenep, dll.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kabag SDM, AKP Widiarti memastikan akan mencopot Joko Dwi Heri Purnomo dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Dungkek.
Hal itu ia sampaikan merespons tuntutan massa yang berunjuk rasa menuntut pencopotan Joko di depan Polres Sumenep hari ini, Senin (21/4/2025).
Namun, Widiarti mengaku Polres Sumenep tidak bisa langsung melakukan pemecatan hari ini juga. Sebab, Kapolres sendiri masih di luar kota.
“(Mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek) Itu urusan kecil. Yang penting Pak Kapolres ini mohon maaf masih serah terima di Tanggamus. Kan itu tandatangannya kapolres. Jadi kita butuh tandatangan kapolres, nggak mingkin tandatangan saya. Nggak boleh. Saya punya atasan langsung,” kata Widiarti.
Widiarti menegaskan, Polres Sumenep tidak kekurangan SDM yang mumpuni. Dia memastikan Polri tidak akan mempertahankan oknum yang mencoreng institusi.
“Kita (Polri, red) masih banyak anggota yang lebih bagus. Masih banyak. Ngapain kita mempertahankan orang yang merusak institusi,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada para pendemo untuk mempercayakan persoalan itu kepadanya, dengan jaminan dirinya akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek. “Percayakan kepada saya, saya tindak lanjut,” tandasnya.
Disamping itu, saat ini Polres Sumenep juga mengambil alih penanganan kasus pengrusakan pagar di Desa Bancamara dari Polsek Dungkek. “Kita ambil alih kasusnya (pengrusakan pagar beton) ini” pungkasnya.
Untuk diketahui, massa aksi bertahan di depan Mapolres Sumenep hingga malam hari, dah baru membubarkan diri setelah ada pernyataan dari pihak Polres Sumenep yang siap mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek.












