Hukrim

Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Dua Perkara Melalui Restortive Justice

×

Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Dua Perkara Melalui Restortive Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Dua Perkara Melalui Restortive Justice
Proses pengembalian para tersangka pasca dilakukan RJ

Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Dua Perkara Melalui Restortive Justice

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menyelesaikan dua perkara melalui restorative justice (RJ). Dua perkara tersebut melibatkan tiga orang tersebut masing-masing, Miskawi (69) warga Dusun Congka, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, dengan perkara menabrak seorang mahasiswa.

Kemudian satu perkara lainnya, yakni kasus pencurian ayam, yang melibatkan dua orang pelaku masing-masing, Syafiq (19) warga Jl. Basuki Rahmat, Desa Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep dan temannya Putra Haical Wibisono (19) warga Jl Pahlawan Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Alhamdulillah, penghentian penuntutan yang kami ajukan ini disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jadi bukan kami yang menghentikan, kami hanya bisa mengusulkan” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso,

Kajari Sumenep berpesan, agar para penerima pengampunan hukum atau restorative justice (RJ) tidak mengulangi kembali perbuatannya, baik perbuatan yang sama maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya.

“Saya pesankan kepada bertiga (para tersangka, red) tolong untuk dijaga lagi sikapnya, hati-hati karena ini adalah yang pertama dan yang terakhir. Tidak ada yang kedua jadi, jangan sampai terulang lagi baik perbuatan yang sama maupun yang lainnya” tegas Kajari.

Mantan Kajari Tual Maluku itu menegaskan, setiap penghentian perkara hukum melalui proses restorative justice tidak ada istilah dilakukan kembali atau kedua kalinya, maka kepada para tersangka harus benar-benar mematuhi apa yang sudah disepakati dalam proses restorative justice itu sendiri.

“Karena dalam penghentian penutupan ini hanya berlaku satu kali saja. Maka itulah kenapa, jika kembali mengulangi melakukan pelanggaran hukum, dipastikan akan tetap diproses melalui pengadilan” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, memastikan jika capaian restorative justice pada triwulan kedua tahun 2025 ini sudah mencapai 11 perkara yang sudah diselesaikan.

“Hingga bulan Mei 2025 ini kami sudah selesaikan 11 perkara melalui pengusulan restorative justice. Dan ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun 2025 atau triwulan ke 4” tutupnya