Apotek Pangesto Milik Pemkab Sumenep Ditutup, Ini Penyebabnya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Apotek Pangesto di Jl. Dr. Cipto milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini Perusahaan Daerah (PD) Sumekar Sumenep, pemberlakukan penutupan sementara itu dilakukan mulai hari ini, Selasa (7/10/2025).
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan menjelaskan tindakan tegas itu sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi pengelola apotek. Dia menilai pengelola apotek lalai dan kurang profesional dalam menjalankan kontrak kerjasama dengan PD Sumekar selaku Pemilik Sarana Apotek (PSA).
“Kami menilai pengelola apotek ini tidak profesional, salah satu contoh adalah tidak menyertakan bukti transaksi pembelian obat ataupun penjualan obat,” katanya.
Hendri menegaskan jika dalam kontrak kerjasama antara pengelola apotek dengan pihak PD Sumekar terdapat beberapa kesepakatan. Termasuk bagi hasil atas usaha penjualan.
Sedangkan kata Hendri, data yang dibeberkan ke media ini, sejak Mei sampai dengan September 2025 pihak pengelola tidak menyampaikan laporan dan tidak menyetorkan bagi hasil ke PD Sumekar.
“Padahal pada bulan Mei itu kita lakukan kesepakatan bersama dan sudah di notariskan,” tegasnya.
Sebelum dilakukan penutupan lanjut Hendri, PD Sumekar berkirim surat ke pengelola apotek dalam hal konfirmasi terkait pengelolaan dan operasional apotek. Namun surat yang dilayangkan tersebut juga tidak berbuah hasil.
“Karena tidak ada iktikad baik kemudian kami lakukan kajian dengan keputusan melakukan penutupan Apotek Pangestu sementara. Itu dilakukan sebagai upaya untuk membenahi manajemen. Kami bekukan dulu pengoperasiannya,” ungkapnya.
Dikatakan Hendri, apotek tersebut bisa beroperasi kembali apabila pengelolaan dilakukan secara transparan, dan dikelola secara benar sesuai dengan perjanjian yang ada. “Kami ingin apotek itu menjadi unit bisnis yang sehat. Itu saja,” pungkasnya.