Roller Coaster UUD 1945: Dinamika Konstitusi Indonesia dari Proklamasi hingga Intervensi Elite
Oleh : Uni Afwatul Khasanah
Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta
______________________________
OPINI – Sejak duduk di masa bangku sekolah tentunya kita sudah dikenalkan mengenai konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945. Bahkan ketika melaksanakan kegiatan upacara bendera setiap hari senin ataupun upacara hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus Ada pembacaan Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia yang mengalami perjalanan yang panjang karena berbagai dinamika sejarah bangsa.
Dinamika konstitusi Indonesia dari dulu hingga sekarang bagaikan roller coaster yang penuh liku, dimulai dari awal semangat lahirnya UUD 1945 pasca proklamasi kemerdekaan yang seharusnya menjadi pondasi kokoh negara kita, justru malah berulang kali diintervensi oleh rezim demi kepentingan pribadi.
Di era Orde Lama menjadi puncak dinamika UUD 1945 yang kacau setelah kemerdekaan, dimana konstitusi asli (UUD 1945) digantikan sementara oleh UUDS 1950.
Kemudian, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang didalamnya berisi mengenai pembubaran Konstituante yang dilakukan secara sepihak, mengembalikan UUD 1945, dan membuat lembaga seperti MPRS agar dapat mengendalikan kekuasaan.
Sementara, masuk masa Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto, UUD 1945 kembali diintervensi dengan menginterpretasi Pasal 7 UUD 1945 agar masa jabatannya seumur hidup tanpa batas, ditambah MPR yang dijadikan boneka untuk legitimasi kekuasaan eksekutif yang otoriter, sampai-sampai korupsi merajalela.
Hingga datang reformasi 1998 yang menjadi harapan baru dengan empat kali amandemen UUD 1945 antara tahun 1999-2002, yang bertujuan untuk perkuat demokrasi dengan membuat pembatasan masa jabatan presiden secara tegas dan jelas bahwa masa jabatan presiden dibatasi dua periode, membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gerbang UUD 1945, menerapkan sistem checks and balances dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Namun, ironisnya justru membuka pintu intervensi baru yang semakin banyak dan halus, seperti putusan MK yang sering kontroversial mengenai pilpres atau uji undang-undang yang seolah memihak elite politik, belum lagi tekanan revisi UUD belakangan ini mengenai sistem multi-partai atau interpretasi Pasal 33 UUD 1945 tentang Ekonomi Kerakyatan yang malah dimanfaatkan korporasi besar yang lebih memprioritaskan profit daripada kesejahteraan sosial dan lingkungan.
Sebagai mahasiswa PPKn yang mengulik Pancasila dan Kewarganegaraan, rasanya prihatin melihat UUD 1945 yang seharusnya perekat bangsa menjadi ajang tarik-menarik kepentingan elite politik, ditambah rendahnya literasi politik dan hukum masyarakat yang membuat intervensi semakin gampang terjadi, dan jika dibiarkan demokrasi kita dapat runtuh kembali sebagaimana di masa lalu.
Oleh karena itu,kita sebagai generasi muda harus gerak melalui diskusi, konten medsos, atau aksi nyata supaya konstitusi kembali jadi legitimator yang hidup dan melindungi rakyat kecil, bukan sekedar alat yang dapat dimanfaatkan oleh elite politik demi kepentingan pribadi.





![Mengurai Dinamika Konstitusi: Perspektif Mahasiswa dalam Isu Sosial 7 [25/3, 14.18] Elok Andriani: Jalan 5 pak. [25/3, 14.18] Elok Andriani: Langsung jadi pak, tak paham lagi kenapa bisa gitu. Padahal akadnya seminggu pas sebelum tanggal datang bulan.](https://limadetik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260325-WA0050-350x220.jpg)





![Mengurai Dinamika Konstitusi: Perspektif Mahasiswa dalam Isu Sosial 13 [25/3, 14.18] Elok Andriani: Jalan 5 pak. [25/3, 14.18] Elok Andriani: Langsung jadi pak, tak paham lagi kenapa bisa gitu. Padahal akadnya seminggu pas sebelum tanggal datang bulan.](https://limadetik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260325-WA0050-180x130.jpg)
