Nasional

Hari Ini, Setya Novanto Hadapi Vonis

×

Hari Ini, Setya Novanto Hadapi Vonis

Sebarkan artikel ini
setya novanto hadapi vonis hari ini KFG4dFdzrM e1524534025619
Setya Novanto.

JAKARTA, Limadetik.com – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP hari ini, Selasa (24/4/2018).

Dalam proses persidangan ini, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak penasihat hukum Setnov sudah berusaha membuktikan segala fakta dan data di hadapan Majelis Hakim.

Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.

Jaksa juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov. Serta meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Setnov setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Setnov dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Terkait tuntutan Jaksa Penuntut KPK, Setnov dan penasihat hukum juga masing-masing telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Saat membacakan pembelaannya, Setnov meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga atas kasus yang menjerat dirinya.

Setnov mengakhiri pleidoinya dengan membacakan puisi yang berjudul “Di Bawah Kolong Meja” karya Linda Djalil. Ia juga berharap agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut.

“Insya Allah (tuntutan dikabulkan),” kata Agus kemarin di Gedung DPR/MPR.

Agus merasa bahwa Jaksa Penuntut KPK telah membuktikan fakta-fakta keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun itu. Agus menekankan bahwa Setnov tidak layak menyandang status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.

“Ya, dihukum yang proporsional, karena Beliau juga ada salahnya. Pasti mencoba minta JC, sepertinya kita enggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan Beliau,” papar dia.

Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ok/ld)