LIMADETIK.COM, SAMPANG – Disadari atau tidak, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT acap kali dirasakan oleh kaum hawa.
Seperti halnya yang dialami oleh inisial R (20) th, Warga Bangian, Desa Gunung Maddah, yang sempat menikmati tangan liar dari inisial S (30) th, yang merupakan suami dari R.
Sebelumnya R sudah membawa kasus tersebut ke ranah hukum, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 10.30 Wib di rumah R, Dusun Bangian, Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Didampingi Riman yang merupakan saudara pelapor mendatangi Mapolres Sampang guna menanyakan perkembangan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami R pada hari lalu.
“Sebenarnya saya tidak mau larut dalam persoalan rumah tangga adik saya, apapun masalahnya, tapi ini sudah diluar kewajaran yang menyangkut tindak kekerasan,” ucap Riman pada Awak Media di depan Ruangan Unit V Polres Sampang, Selasa (16/8/2022).
Menurut Riman kedatangannya ke Mapolres Sampang guna menanyakan sejauh mana perkembangan pihak Polres dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami R.
“Kedatangan kami mau menanyakan perkembangan laporan adik saya, apakah sudah ada pemanggilan terhadap terlapor,” jelasnya.
Terpisah, Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo melalui Aipda Sukardono menjelaskan benar adanya, pada tanggal 31 Juli telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap R.
“Keduanya R dan S merupakan pasangan suami istri namun tanpa surat nikah (Nikah Siri). Pada hari itu penganiayaan dilakukan oleh S (Suami) terhadap R (Istri). R sempat lari ke salah satu toko dekat rumahnya, namun S mengejar sambil memegang kenalpot,” tutur Dodon sapaan akrabnya.
Sukardono kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengembangan dengan memanggil saksi pemilik toko yang ada didekat rumah korban (R),
“Saksi membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan S terhadap R, bahkan mengalami luka dibagian wajah R, akibat penganiayaan yang dilakukan S,” tambahnya.
Perkembangan dalam parkara dugaan tindak pidana Penganiayaan tesebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan ketahap penyidikan.
“Parkara ini masuk dalam dugaan penganiayaan, dan kami sudah melakukan penyelidikan yang nantinya akan beralih ketahap penyidikan,” pungkasnya.