SUMENEP, Limadetik.com – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hairul Anwar mengatakan ekonomi kabupaten setempat ini belum bisa bergerak cepat. Akibatnya, banyak perusaan yang masih belum bisa meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Dari 567 perusaan yang ada, baru 60 persen yang menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018.
“Perusaan untuk memberikan upah sesuai UMK tentu menghitung jumlah omset dan biaya operasional. Sedangkan ekonomi di Sumenep tidak bisa bergerak dengan cepat,” kata Hairul Anwar, Senin (30/4/2018).
Baca: “May Day”, 40 Persen Perusahaan di Sumenep Belum Terapkan UMK
Untuk mendongkrak pertumbungan ekonomi dan menambah omset perusahaan, sambung pengusaha muda ini, pemerintah daerah perlu melakukan tiga hal, yakni meningkatkan perikanan, pertanian dan perkebunan.
“Ketika ketiga hal ini berjalan dengan baik otomatis semua perusahan yang ada di Sumenep ini akan terdongkrak dengan sendirinya. Penjualan akan terdongkar dan perusaan-perusahaan akan mampu memberikan upa sesuai UMK. Jadi perlu campur tangan pemerintah daerah,” terangnya.
Hairul mencontohkan, panen ikan. Panen ikan ini memberikan andil besar terhadap omset perusahaan. Begitu juga saat pertanian dan perkebunan para petani bagus. Perusaan akan mendapatkan omset yang bagus pula.
“Ini sebenarnya yang perlu pemerintah lakukan sebelum menerapkan UMK. Termasuk pemerintah daerah meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ekonomi masyarakat selama ini berjalan sendiri. Kontribusi pemerintah tidak jelas,” tukasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 75 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur tahun 2018, UMK Sumenep tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.645.146. Besaran UMK Sumenep itu naik dibanding UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.513.335. (hoki/rud)