SUMENEP, Limadetik.com – Aziz Abdillah (24) warga Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, mendatangi Polres setempat, Rabu (2/5/2018).
Pasalnya, Aziz dituduh melakukan penganiayaan terhadap Siti Atmaliya (31), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Namun karena merasa tidak bersalah, Aziz melaporkan balik mantan pacarnya tersebut kepada Polres setempat.
Laporan diterima polisi pada tanggal 21 Februari 2018 dengan nomor LP/64/II/2018/Jatim-SMP. Ia memilih melaporkan balik karena dirinya dilaporkan ke Polsek Sumenep Kota dengan tuduhan penganiayaan.
“Saya melaporkan balik setelah sepekan dari kejadian. Karena sebenarnya saya yang dipukul, bukan saya yang memukul. Kejadiannya pada tanggal 14 Februari 2018 di ruang karaoke JBL,” kata Azis.
Guna mengatahui tindak lanjuti laporannya, pihaknya mendatangi Mapolres setempat guna mempertanyakan. Sebab, ia mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi dan bekas lukanya telah dilakukan visum.
“Kedatangan saya ke sini (Mapolres, red) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan,” tegasnya.
Menurutnya, antara Siti dan dirinya pernah menjalin hubungan asmara. Tapi pertengahan bulan Desember 2017, pasangan itu putus dengan baik-baik dan masih komunikasi layaknya teman.
Hanya saja, tiba-tiba saat dirinya karaoke di JBL bersama empat teman lainnya, Siti masuk ke ruangan dan langsung menampar Aziz.
“Dia juga menggigit dada saya hingga luka. Ini jelas bukan saya yang menganiaya sebagaimana laporan dia, tetapi saya yang dianiaya,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses dan telah memintai keterangan terhadap saksi.
“Masih proses. Semua kasus yang masuk ke kami pasti ditangani sesuai prosedur,” ungkap Abd Mukit.
Diketahui, beberapa waktu lalu Siti Atmaliya, melaporkan Azis Abdillah ke Polsek Sumenep Kota dengan tuduhan penganiayaan. (hoki/rud)