SUMENEP, Limadetik.com – Para Aparatur Sipil Negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Anggaran THR tahun ini mencapai Rp90 miliar.
Pelaksana tugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep, Imam Sukandi mengatakan anggaran tersebut belum termasuk anggaran gaji ke 13.
“Untuk anggaran THR berkisar Rp90 miliar. Sementara anggaran gaji ke 13 juga berkisar diantara Rp90 miliar,” katanya, Rabu (30/5/2018).
Pria yang karib disapa Imam menjelaskan, penganggaran THR ASN dan gaji ke 13 itu disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap ASN mendapatkan THT sebesar satu kali gaji.
“Hanya saja pencairan gaji ke 13 dan THR tidak sama. Pencairan THR akan dilakukan awal Juni mendatang atau sebelum lebaran,” terangnya.
Sementara gaji ke 13 baru akan dicairkan akhir bulan Juni. Sehingga gaji ke13 baru bisa diterima Juni hingga Juli. “Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka,” imbuhnya. (hoki/rud)