BANJARMASIN, Limadetik.com — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus kepemilikin obat obatan golongan IV dengan terdakwa Aminah, Kamis (21/6). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Jaksa Yudi Iswanto menuntut terdakwa Aminah (63)warga Jl. Veteran Banjarmasin, 3 tahun kurungan penjara. Wanita lansia itu dituntut usai melanggar pasal 197 undang-undang RI nomer 36 tahun 2009.
“Sehingga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Yudi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono SH.
Usai persidangan, Jaksa Yudi memaparkan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas peredaran Narkoba.
“Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum,” kata Yudi kepada Limadetik.com
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung singkat, sekitar 10 menit, karena kondisi Aminah yang tidak sepenuhnya sehat.
“Apalagi terdakwa ini di duga mengidap penyakit lemah jantung. oleh sebab itu kami rasa tuntutan 3 tahun ini sudah sesuai,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Nenek Aminah ditangkap polisi dirumahnya karena menyimpan obat daftar G. Ribuan pil berhasil disita anggota Unit 1 dari tangan terdakwa. Diantaranya 1.000 butir tablet warna ungu yang diduga pil Leksotan, psikotropika golongan IV, 1.558 pil koplo dan 2.068 tablet warna kuning Dextromethorphan serta 259 butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya berlogo III.
Selain itu, Polisi juga menyita 223 butir tablet warna putih berlogo huruf Y, 69 butir tablet PCC, dan 56 tablet berlogo huruf TF dan GG. 13 butir tablet warna putih bertuliskan ZN, 44 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith serta 90 butir tablet warna putih logo SL dan 12 butir tablet warna putih bertuliskan SAMCO.
Serta uang tunai hasil penjualan obat obatan tersebut sebesar Rp. 1.050.000. (Edoz/yd)