SUMENEP, Limadetik.com – Ahli waris tanah meminta PT. Energi Mineral Langgeng (PT EML) yang melakukan proses pengeboran sumur ENC-2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Jawa Timur dihentikan. Sebab, tanah tersebut masih bermasalah.
Ahli waris melalui Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Sumenep, Nur Ismanto mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk meminta menghentikan sementara aktifitas ekplorasi dilahan bersengketa tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat ke SKK Migas untuk menghentikan sementara aktifitas pengeboran,” katanya, Kamis (9/8/2018).
Saat ini ahli waris masih menempuh jalur hukum, dengan melaporkan ke Mapolres Sumenep, Rabu (8/8/2018).
Pengacara senior yang pernah menjadi pembela Xanana Gusmao itu menuturkan pihak EML saat melakukan ekplorasi migas diduga mengusai lahan tanpa izin dengan menyewa ke PT IBRA.
“Sehingga, ini masih dinilai sengketa. Maka, kami minta dihentikan sementara, sampai sengketa lahannya tuntas,” tegas Mantan Ketua LBH Yogjakarta.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar mengaku belum tahu surat yang dilayangkan oleh ahli waris melalui penasehat hukumnya.
Menurutnya, sengketa lahan yang terjadi di pengeboran sumur ENC 2 itu tidak berpengaruh pada ekplorasinya.
“Sebab, EML menyewa lahan kepada perusahaan IBRA. Yang saya tahu EML Sewa ke PT IBRA, jadi masalahnya antara ahli Waris sama IBRA,” katanya. (hoki/rud)