Nasional

Aktivis Gp Sakera Laporkan Notaris Situbondo Ke Mapolres

×

Aktivis Gp Sakera Laporkan Notaris Situbondo Ke Mapolres

Sebarkan artikel ini
20180108 202507

SITUBONDO, Limadetik.com – Siapa yang tidak kenal Notaris terkenal di Kabupaten Situbondo.Namun pihaknya dilaporkan oleh Aktivis Situbondo (Gp Sakera) ke Mapolres Situbondo, Senin (08/01/2018).

Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) saat dikonfirmasi Limadetik.com, menjelaskan, “Persoalan Kasus Perdata Gunung Ringgit menyisakan permasalahan baru. Sejak tahun 2011 toko Gunung Ringgit yang berlokasi di Jalan Raya Asembagus menjadi obyek sengketa antara 2 saudara sepupu yaitu Indrawati dan Sabarbudi”.

20180108 202455
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Terlapor Notaris Situbondo

“Persoalan Hukum ini hingga ke Peninjauan Kembali. Dan disinilah persoalan mulai muncul. Dan tidak hanya persoalan Perdata namun hingga ke persoalan pidana”, paparnya.

Menurut Syaiful, “Persoalan ini hingga ke Komisi Yudisial (KY) terkait mantan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo yang tidak melaksanakan putusan PK untuk melaksanakan Eksekusi Ulang karena putusan PK dibmenangkan oleh Sabarbudi”.

Berdasarkan hal tersebut sebagai Ketua Umum Gp Sakera, Syaiful Bahri melaporkan 3 orang terkait pemalsuan isi Akta Otentik. Tiga orang terlapor ini berinisial S Notaris dan PPAT terkenal di Situbondo, I selaku penjual dan H selaku pembeli.

“Saya melaporkan ketiga orang tersebut karena nyata sudah membuat Akta Jual Beli yang termasuk dalam Akta Otentik. Karena kasus pemalsuan ini banyak yang dirugikan terutama Sabarbudi selaku pemenang PK”, ucapnya.

“Terlapor Notaris Situbondo terkait dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan keterangan dalam data otentik dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/K/08/1/2018/JATIM/RES SITUBONDO”.

Sementara itu, Sentra Pelayanan Kepolisiab (SPK) Resort Situbondo, Ipda Agus Siswanto membenarkan, “Kami sudah terima laporan dari Gp Sakera dengan sudah diterimakan STPL, Senin (08/01/2018) dan kita tunggu proses selanjutnya”. (Aka/yd)