Headline News

AMOS Gelar FGD Tentang Rokok Ilegal dan Kapasitas Satpol PP Sumenep

×

AMOS Gelar FGD Tentang Rokok Ilegal dan Kapasitas Satpol PP Sumenep

Sebarkan artikel ini
AMOS Gelar FGD Tentang Rokok Ilegal dan Kapasitas Satpol PP Sumenep
Kediatan FGD Amos tentang rokok ilegal di Sumenep

AMOS Gelar FGD Tentang Rokok Ilegal dan Kapasitas Satpol PP Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Focus Group Discusion (FGD) yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) menyuguhkan tema “Banyak Warung Jual Rokok Ilegal Satpol PP Sumenep Bisa Apa?”.

FGD ini berlangsung di destinasi wisata Tectona, Kecamatan Batuan Kabupaten setempat. Selasa (01/08), menghadirkan narasumber Kasatpol PP Sumenep Achmad Laily Maulidi, Perwakilan Diskop UKM dan Perindag Sumenep Susi, Anggota DPRD Sumenep Komisi 1 H. Herman Dali Kusuma, dan Ketua Kadin Sumenep H. Hairul Anwar.

Dalam sambutannya, Ketua Amos, Junaidi menyampaikan, tujuan diadakannya FGD tersebut agar terpecahkan tentang maraknya peredaran rokok ilegal, untuk mendiskusikan bagai mana peran penegak perda dan instansi terkait menyikapi permasalahan dimaksud.

“Dengan maraknya rokok ilegal, kami AMOS melakukan diskusi yang dikemas dengan FGD dengan pihak terkait terutama pihak Satpol PP,” kata Junaidi.

Dia kemudian menjelaskan, dalam hal ini peran Satpol PP sebagai tim, harus betul betul memberikan dampak konkrit dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Sesuai tema FGD adalah Banyak Warung Jual Rokok Ilegal Satpol PP Sumenep Bisa Apa?. Sejauh ini peran Satpol PP kurang maksimal, sehingga perlu adanya diskusi” jelasnya.

Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumenep Achmad Laily Maulidi dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa kewenangan mengenai rokok ilegal tentang cukai sepenuhnya kewenangan Bea Cukai.

“Tugas Satpol PP sesuai dengan regulasi hanya mengamankan dan mendampingi petugas Bea Cukai saat melakukan razia,” kata Laily.

Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa mulai dari penyelidikan sampai ke penuntutan memang menjadi ranahnya Bea Cukai. Namun dalam rokok ilegal ini pihaknya hanya berwenang memberikan pengertian, arahan serta bimbingan kepada para toko penjual rokok ilegal.

“Satpol PP hanya bisa memberikan informasi atau pelaporan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg, yang mana kami hanya melakukan pendataan tentang adanya rokok ilegal kepada Bea Cukai, dan Bea Cukai yang akan melakukan razia, sedangkan kami bersama tim yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Dinas terkait mendampingi atau memberikan keamanan bagi petugas Bea Cukai,” pungkasnya