Scroll Untuk Membaca Artikel

Anggota DPRD Sumenep Enggan Laporkan LHKPN, 2018 Hanya 7 Orang

×

Anggota DPRD Sumenep Enggan Laporkan LHKPN, 2018 Hanya 7 Orang

Sebarkan artikel ini
IMG20181005093849 scaled

SUMENEP, limadetik.com – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terkesan enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).(

Buktinya, pada 2017,  hanya ada 22 anggota yang melaporkan harta kekayaannya. Pada 2018 lebih parah lagi, yakni hanya 7 orang dan pada 2019 ini baru 1 orang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Minimnya anggota dewan dalam pelaporan harta kekayaannya lantaran mereka minim dalam pengetahuan IT. Sebab, pelaporan harta kekayaan itu harus dilakukan secara online,” kata Sekretaris Sekretariat Dewan Sumenep, Moh. Mulki, Rabu (9/1/2018).

Padahal, sambung Mulki, di Sekretariat DPRD sudah ada tim yang siap mendampingi dalam pelaporan harta kekayaan anggota dewan.

“Sebenarnya tidak ada alasan lagi bahwa mereka tidak tahu prosesnya. Karena kami sudah menyiapkan tim,” terangnya.

Sesuai aturan, pelaporan harta kekayaan anggota dewan itu mulai 31 Desember 2016 hingga 31 Maret 2017 dan seterusnya. Misalnya, harta kekayaan tahun 2016 itu dilaporkan pada tahun 2017 sesuai periodenya dan selanjutnya.

Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta khekayaannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Sampai saat ini memang belum ada sanksi pada anggota dewan yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Mungkin itu yang menjadikan anggota dewan abai,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?