Bawa 3,42 Gram, Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Sumenep

×

Bawa 3,42 Gram, Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Sumenep

Sebarkan artikel ini
CollageMaker 20180116 090537937

SUMENEP, Limadetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang yang diduga jaringan narkoba lintas kabupaten di madura.

Keduanya yakni, Juriyanto (42) dan Muhari (41), mereka merupakan warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Mereka diamankan saat melintas di simpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Selasa (16/1/2018).

Penangkapan berawal saat Korps Shabara Polres Sumenep mendapatkan informasi, mereka akan bertransaksi narkoba di Kecamatan Talango, Pulau Poteran. Namun transaksi itu gagal dilakukan, dan barang bukti berupa sabu seberat ± 3,42 gram dibawa kembali.Mendapat informasi itu Satreskoba melakukan penyelidikan.

IMG 20180116 WA0004
Barang Bukti (Sabu)

Tidak lama kemudian, Sambung mantan Kapolsek Lenteng, petugas mendapatkan informasi jika terlapor akan kembali ke Kabupaten Sampang dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi M 1677 NB. Saat itu posisi mobil Toyota New Avanza warna putih berada di Pelabuhan Kalianget.

Sesampainya disimpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, mobil  tersebut dihadang petugas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bilah celurit yang diakui milik dua warga Sampang itu.

“Didalam mobil ada 6 orang termasuk terlapor,” Beverly’s.

Setelah itu, mereka digiring ke Kantor Polres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, Polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Saat itu jaket warna cokelat dibawa oleh Muhari.

Hanya berdasarkan hasil introgasi, jaket merk Tomoe Sakura diakui milik Juriyanto. Keduanya mengelak atas barang bukti berupa sabu. Saat ini diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”terangnya.

Sementara Saat disinggung status empat orang lainnya yang Waktu itu juga ada di mobil yang sama, Mukid masih belum bisa memberikan keterangan.

(Hoki/swd)