SUMENEP, Limadetik.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur menangkap dua pria karena ketahuan membawa sabu-sabu dan senjata tajam (Sajam), Senin (27/8/2018) Pukul 23.00 Wib.
Dua warga itu, yakni inisial M (40), dan AG (43), warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Mereka ditangkap di pinggir sungai desa setempat.
“Penangkapan bermula saat unit Reskrim mendapat informasi bahwa terlapor sering membawa sajam dan sabu. Setelah itu Satreskrim bersama Satreskoba melakukan penyelidikan terhadap terlapor,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa (28/8/2018).
Setelah itu petugas mendapat informasi dan A1 bahwa ada dua telapor membawa barang yang secara aturan tidak boleh. ketika bertemu petugas langsung melakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.
Pada saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan barang bukti 2 (dua) senjata tajam dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Saat diintrogasi kedua terlapor, bahwa barang bukti tersebut memang miliknya. BB berikut tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
BB yang berhasil disita dari tersangka M, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,32 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 4 (empat) plastik klip kecil diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit HP merk Ienovo warna hitam bersilikon. Sedangkan dari BB yang berhasil disita dari tersangka AG hanya 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/rud)