SUMENEP, LimaDetik.Com – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) direkomdasikan Bawaslu Sumenep untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i mengatakan TPS yang direkomendasikan masing masing, TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
“Iya kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di dua TPS, 1 Kecamatan Ambunten satunya lagi di Kecamatan Manding dalam proses” katanya, Kamis (10/12/2020) melalui pesan WhatsApp nya.
Menurut Imam, penerbitan surat rekomendasi PSU tersebut karena adanya laporan di mana ada satu pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Baik di TPS 4 Desa Tambaagung Tengah maupun di Desa Tenonan Kecamatan Manding bukan karena penghentian.
“Tidak ada penghentian, karena itu laporan, dan laporan ke Panwascam sekitar pukul 1 siang sampai tahapan selesai” jelasnya.
Lebih lanjut Imam menyampaikan jika yang Kecamatan Ambunten (TPS 4 Tambaagung Tengah, red) sudah direkom, sedangkan untuk Manding masih proses. “Insya Allah dalam hari ini rekom akan dikirim ke PPK untuk yang TPS 2 Desa Tenonan” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dari data KPU Sumenep telah menetapkan 2.500 TPS yang tersebar di 27 kecamatan, 4 kelurahan, dan 330 desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 822.320 pemilih pada pilkada tahun 2020.
Sedangkan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020, diikuti dua Pasangan Calon (Paslon), yakni nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) dan nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai.
(yd/red)