Belasan LSM Pamekasan Luruk Kantor DLH Terkait Indikasi KKN

×

Belasan LSM Pamekasan Luruk Kantor DLH Terkait Indikasi KKN

Sebarkan artikel ini
image 6483441
Para Aktivis dari sebelasa LSM memberikan bukti bukti temuan mereka

PAMEKASAN, Limadetik.com – Puluhan Aktivis dari sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Pamekasan luruk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jalan Jokotole pamekasan berkaitan dengan indikasi Korupsi yang terjadi di Kantor DLH tersebut.

Sedangkan kesebelas LSM tersebut yaitu, GSM-P, KOMAD, GEMPUR, PANDAWA, PANIK, SOMASI, SPMP, GEMPAR, KMPI, BMM, dan GPRS.

Dalam aksi aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut pada pernyataan sikapnya menyampaikan,bahwa kebijakan pemerintah yang kita dukung sehingga menjadi kebijakan yang pro terhadap kepentingan rakyat bukan yang hanya menguntungkan Oknum- oknum tertentu saja, terbukti beberapa program pembangunan yang ada dikabupaten pamekasan sampai saat ini belum mencapai
kesempurnaan.

Sehingga perlunya reaksi masyarakat, mahasiswa dan pemuda untuk melakukan revolusi. Beberapa program di dinas lingkungan hidup Kab. Pamekasan yang saat ini masih
menjadi polemik besar dimasyarakat dan ini menjadi PR besar terhadap pemerintah yang ada (DLH) terbukti di bebeberapa kegiatan yang ada yakni pekerjaan proyek yang menurut kami adarya indikasi Kolusi Kurupsi dan Nepotisme (KKN) sehingga pekerjaan itu perlu disikapi dengan tegas oleh pemrintah atau dari instansi penegak hukum yang
ada di Kabupaten Pamekasan.

Diantara program yang kami temukan adanya kejanggalaan dalam sisi perkejaan. Kami menduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaraan Baya (RAB) karena program tersebut tidak menggunakan Papan Nama dan fakta dilapangan masih banyak kegitan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai dengan peraturaan yang ada, yakni:

1. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang pecoman persyaratan
teknik bangunan gedung (“Permen PU 29/2006”)

2. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRTM/2014 tentang penyelenggaraan
sistem drainase perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir menyampaikan bahwa berdasarkan pendampingan yang dilakukan dan ini terjadi diseluruh dinas persoalan papan nama masih debatable.

“Kita tidak bisa memasang harga satuan papan nama di RAB itu, karena itu di anggap keniscayaan yang masuk dalam harga satuan pekerjaan, tetapi didalam himbauan, didalam prapelaksanaan kami selalu sampaikan, artinya kalau ini menjadi kesalahan kami mohon maaf, nanti kita sampaikan lebih lajut,” terangnya pada selasa (28/11/2017).

Dirinya melanjutkan, kami akan menjamin bahwa dalam pelaksanaan itu pihaknya tidak akan meutup nutupi dan akan transparansi.

“Kita punya portal pamekasan yang bisa dibuka kegiatan kita dimana, jenis pekerjaanya kita dimana, dan kita juga punya sistem informasi pengadaan itu, yang semuanya bisa mengakses,” pungkasnya.(tim/andy bl)

cleardot