Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Beri Pemahaman Ketentuan Cukai

×

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Beri Pemahaman Ketentuan Cukai

Sebarkan artikel ini
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Beri Pemahaman Ketentuan Cukai
FOTO: Plt. Diskominfo Sampang Amrin Hidayat bersama Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Trisilo Asih Setyawan saat menyampaikan materi kaitan dengan ketentuan cukai dan DBHCHT kepada kelompok informasi Sreseh di Aula Diskominfo Sampang

SAMPANG, Limadetik.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Bea Cukai menggelar acara bincang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 di Aula Diskominfo Sampang.

Sedangkan peserta berasal dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kecamatan Sreseh.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Plt. Diskominfo Sampang Amrin Hidayat mengatakan, melalui Kelompok Informasi ini diharapkan bisa menyebar luaskan informasi yang didapat dari pertemuan tersebut tentang cukai dan DBHCHT kepada masyarakat.

“Dengan jumlah anggota yang banyak, diharapkan Kelompok Informasi ini bisa memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat tentang manfaat dan sanksi cukai dan DBHCHT sehingga menghasilkan out put berkurangnya peredaran rokok ilegal” jelasnya, Kamis (14/10/2021).

Dikesempatan tersebut, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Trisilo Asih Setyawan menjelaskan, dasar hukum pihaknya dalam melakukan operasi tenrang cukai UU No. 11 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

Serta Permenkeu Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC atau izin untuk menjalankan kegiatan.

“Sesuai UU karakteristik, barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” jelasnya.

Di Indonesia sendiri, menurutnya, ada 3 jenis Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya : Hasil tembakau, MMEA, Etil alkohol.

Cukai merupakan penyuplai pendapatan negara terbesar kedua setelah pajak. Pada tahun 2016, menghasilkan 143,5 Triliun sedangkan di tahun 2020 mencapai 172,2 Triliun.

“Hasil dari cukai tersebut dikembalikan lagi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk DBHCHT yang penggunaannya meliputi : peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal” ujarnya.

Ada 3 prioritas dalam penggunaan DBHCHT yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk penegakan hukum serta 25% untuk kesehatan.

Yang termasuk dalam rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bekas, salah peruntykannya dan bukan haknya.

Ada 9 langkah pengawasan rokok ilegal, antara lain : operasi pasar dan pemberantasan, operasi kepatuhan dan patroli darat, bersinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat, melakukan pemetaan, melakukan penggalangan dan informan, kegiatan sosialisasi stop rokok ilegal, sosialisasi peraturan tentang cukai, mengadakan kegiatan talk show, dan upaya pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Pasal yang dikenakan pada pelaku pidana penjualan BKC ilegal adalah UU 39 tahun 2007 pasal 54 yang berbunyi :

“Harapan kami adalah kelompok informasi ini bisa memberikan pengertian kepada masyarakat, apabila punya potensi dan usaha rokok atau usaha pabrikan rokok, agar menjalankan usaha tersebut secara legal dengan mengajukan ijin” pungkasnya.

× How can I help you?