Peristiwa

Berhubungan Badan Selama 3 Tahun, Ayah Tiri di Sumenep Meringkuk di Jeruji Besi

×

Berhubungan Badan Selama 3 Tahun, Ayah Tiri di Sumenep Meringkuk di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Berhubungan Badan Selama 3 Tahun, Ayah Tiri di Sumenep Meringkuk di Jeruji Besi
Pelaku persetubuhan saat pers release di Polres Sumenep

Berhubungan Badan Selama 3 Tahun, Ayah Tiri di Sumenep Meringkuk di Jeruji Besi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024 silam.

Berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Korban merupakan pelajar SMP yang masih berusia 17 tahun. Korban awalnya mengalami kejadian ini saat sedang tidur bersama dengan pelaku dan pelapor di rumah kos. Pelaku yang berinisial N (40) memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.

“Kejadian serupa terus berlanjut hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/8/2024) dalam jumla pers nya.

Menurut Wakapolres, korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali.

“Ancaman hukuman nya, tersangka bisa dipidana selama 15 tahun penjara, dan jika itu dilakukan oleh wali atau orang tua maka ditambah sepertiga dari ancaman tadi” terangnya.

Wakapolres Sumenep menyatakan, bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga” pungkasnya.