Berkas Kasus Korupsi Pembangun Terminal Induk Km 6 Banjarmasin Siap Disidangkan

×

Berkas Kasus Korupsi Pembangun Terminal Induk Km 6 Banjarmasin Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Fotor 15316249618600

BANJARMASIN, Limadetik.com — Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan terminal Induk Km 6 Banjarmasin senilai Rp1,6 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin sejak Kamis, (12/7) kemarin.

“Kemarin (Kamis) siang sudah kita serahkan berkas perkara beserta Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Induk Km 6 senilai Rp1,6 Miliar di Banjarmasin ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dan langsung diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Pengadian Negri Banjarmasin, Mulyadi Bsc,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agus Subagya.

Sementara untuk ketiga tersangka kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu, hingga saat ini masih dibelum dilakukan penahanan. Namun Agus tidak memberikan alasan soal tidak ditahannya para tersangka.

“Kemungkinan sidangnya hari Selasa (24/7/2018) ya,” elak Agus.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Terminal Induk Km 6 Banjarmasin senilai Rp. 1,6 miliar.

Dari tiga tersangka tersebut yaitu Kasman adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, sedangkan Mahmudi adalah mantan seketarisnya dan Ir Fahmi adalah rekanan.

Empat orang tersangka tersebut adalah satu, tiga tersangka yang ditetapkan tersebut terdiri dari, mantan Kepada Dinas Perhubungan Banjarmasin HM Kasman, kini masih aktif menjabat di salah satu jabatan di Balai Kota Banjarmasin.

Bersama HM Kasman ada Sekretarisnya Mahmudi selaku Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan (PPTK) juga dijadikan tersangka, dan ketiga adalah kontraktornya bernama Fahmi.

Para tersangka sampai lengkapnya berkas tidak dilakukan penahanan. Pembangunan terminal Km 6 Banjarmasin tersebut dilakukan secara berkelanjutan dari tahun anggaran 2013-2015. (Edoz/yd)