Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Bermodus Ikan Teri, Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Dibongkar Satpol PP Sumenep

×

Bermodus Ikan Teri, Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Dibongkar Satpol PP Sumenep

Sebarkan artikel ini
Bermodus Ikan Teri, Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Dibongkar Satpol PP Sumenep
FOTO: Satpol PP Sumenep bongkar pengiriman rokok ilegal di salah satu ekspedisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ada ada saja siasat atau cara yang dilakukan para pelaku pengedar/pebisnis rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Terbaru, modus dilakukan dengan cara menuliskan paket pengiriman rokok ilegal ke luar daerah dengan tulisan ikan teri.

Namun, berkat keuletan dan kejelihan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep yang gencar melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten timur pulau madura terus dilakukan, dan hasilnya mampu menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam kurun waktu enam hari, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polres, Kodim Sumrnep serta lainnya berhasil mengamankan 50.680 batang rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Drs Achmad Laili Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep mengatakan, operasi atau penyitaan yang dilakukan akhir September 2022 lalu itu berlangsung setelah sebelumnya tim gencar melakukan sosialisasi.

“Penyitaan dalukan bea cukai pamekasan pada operasi akhir September 2022, setelah digencarkan sosialisasi, ada 47 merk rokok tanpa pita cukai disita” katanya, Senin (26/9/2022).

Penyitaan rokok tanpa dilabeli pita dari cukai itu didapatkan dari sejumlah tempat. “Kalau operasi kita lakukan yakni pada distributor rokok ilegal, jasa pengiriman, pelabuhan dan terminal bus di Sumenep.

Dari 47 merk rokok ilegal yang disita Bea Cukai pamekasan tersebut, kata Laili, jumlahnya sebanyak 2.551 bungkus rokok ilegal atau sekitar 50.680 batang.

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu mengatakan, dari puluhan merk rokok ilegal ditemukan diberbagai tempat berbeda yang menjadi titik operasi. Salah satunya ditemukan di jasa pengiriman dan pertokoan.

Pengiriman itu kata dia, rokok ilegal dibungkus rapi dan diberi tulisan yang menerangkan isi bungkusan tersebut bukan rokok ilegal.

“Kita temukan (rokok ilegal) di jasa pengiriman, bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” ungkap dia.

Kasatpol PP berharap, penindakan bisa memberikan kesadaran pada pelaku bisnis ilegal dan membuat efek jera. Sehingga tidak lagi ada kejadian yang dapat merugikan semua pihak, terlebih negara.

Kendati begitu, Laili mengaku kedepan pihaknya terus mensosialisasikan dan memberikan penyadaran pada masyarakat tentang bahaya jual beli rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dilarang Negara.

Perlu diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Maka, bagi setiap pelaku pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

× How can I help you?