Scroll Untuk Membaca Artikel

BPN Sumenep: Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hanya Rp 150 Ribu

×

BPN Sumenep: Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hanya Rp 150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah

SUMENEP, Limadetik.com –  Kepala Bagian Penertiban Sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sofwan Hadi menyatakan pembiayaan pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) hanya Rp150 ribu per petak.

“Hal itu berdasarkan SK tiga Menteri. Dalam SK itu diputuskan biaya proses pengurusan sertifikat tanah yang melalui PTSL hanya Rp150 ribu,” katanya, Kamis (22/3/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurutnya, biaya Rp 150 ribu ini ditanggung pemohon. Biaya itu untuk pembelian materai dan patok tanah. Sementara proses pembuatan sertifikat di BPN dibiayai negara atau gratis.

Berdasarkan data yang dimiliki, 2018 Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 42 ribu petak. Jumlah tersebut lebih banyak dari kuota tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan sertifikat tanah, warga mengajukan melalui kepala desa sesuai lokasi tanah yang akan diajukan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL.

“Untuk tahun ini terbanyak yang mendapatkan PTSL Kecamatan Bluto,”imbuhnya. (hoki/rud)

× How can I help you?