LIMADETIK.COM, SUMENEP – Susul PT PLN UP3 Pamekasan, PT BPRS Bhakti Sumekar bangun kerjasama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bersama PT BPRS Bhakti Sumekar di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang berlangsung di Aula MA Rahman Kejari Sumenep, Rabu (27/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan, bahwa Jaksa Pengacara Negara yang ada di Kejaksaan punya tugas dan tanggungjawab bagi setiap BUMN, BUMD maupun perusahaan negara lainnya sesuai undang undang Kejaksaan Pasal 34 nomor 11 tahun 2021.
“Intinya Jaksa pengacara negara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum kepada PT BPRS Bhakti Sumekar. Mengingat kos bisnisnya cukup besar, tentu kami akan ikut mendukung pengembangan ekonomi di Sumenep” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.
Kajari mencontohkan pendampingan hukum pertada dan tata usaha negara salah satunya berkaitan dengan aset PT BPRS Bhakti Sumekar yang dimungkinkan dikuasai oleh pihak ketiga serta banyaknya nasabah yang masih tidak konperatif dengan tanggungannya di Bank milik daerah tersebut.
“Kita bisa memberikan upaya pendapingan hukum melalui surat kuasa khusus (SKK) dari pihak PT BPRS Bhakti Sumekar, jika seandainya dikemudian hari mendapat masalah berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) maka JPN atau Jaksa Pengacara Negara akan melakukan upaya upaya non lidikasi terlebih dahulu” terangnya.
Selanjutnya kata Kajari Trimo, setelah penandatanganan MoU dengan PT BPRS Bhakti Sumekar, pihaknya akan mengimplementasikan kepada masyarkat terkhusus berkaitan dengan perbnkan agar tidak sampai terjadi permasalahan atau urusan perdata.

“Kita akan segera melakukan langkah langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat jika nanti suatu misal pihak BPRS memberikan surat kuasa dalam penanganan pengadaan barang dan jasa, oleh karenanya BPRS ini seperti kita ketahui terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi” paparnya.
Terakhir Kajari menyampaikan, adalah upaya Kejaksaan Negeri Sumenep telah bertekad memberikan upaya hukum yang berkeadilan dengan semangat Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi.
Sementara itu, Diruktur Utama PT Bank BPRS Bhakti Sumekar, Khairil Fajar memyampaikan terimakasih atas kesempatan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Ia menyambut baik kesediaan Jaksa Pengacara Negara yang ada di Kejari Sumenep untuk ikut serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan pendampingan hukum, serta pendapat hukum saat BPRS mengalami kendala.
“Ini adalah langkah yang sangat baik bagi kami, ketika situasi ekonomi kita di Sumenep sudah mulai terbangun kembali, tentu pastinya akan ada banyak tantangan terlebih di bidang usaha atau bisnis serta kridit yang ada di Bank BPRS” katanya.
Fajar menyampaikan, terkait dengan Kridit Usaha Rakyat (KUR) selama ini pihaknya sudah memberikan serta menyajikan bunga yang paling rendah bahkan bunga kredit diangka nol persen.
“Tentu semua ini kami lakukan semata mata ingin mengangkat secepat mungkin pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep. Sehingga kami berharap masyarakat yang menggunakan KUR untuk mempergunakannya sebagaiman mestinya, tidak untuk yang lainnya” ucapnya.











