Hukrim

BRI Pamekasan Pastikan, Kasus Fraud Eks Oknum Karyawan BRI Merupakan Hubungan Pribadi Pelaku dengan Korban

×

BRI Pamekasan Pastikan, Kasus Fraud Eks Oknum Karyawan BRI Merupakan Hubungan Pribadi Pelaku dengan Korban

Sebarkan artikel ini
270acba8c9cd038ac26a297f4a5cfaf7
BO BRI Pamekasan, jalan Jokotole No. 24 Baru Rambat Kota

PAMEKASAN – LIMADETIK.COM, BRI BO Pamekasan memastikan kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh eks oknum pekerja BRI cabang setempat merupakan hubungan pribadi antara pelaku dengan para korban diluar sepengetahuan BRI.

Hal itu diungkapkan Branch Manajer BRI BO Pamekasan, Arvian Tristianto saat dihubungi limadetik.com, Selasa (01/07/2025).

“Kasus yang terjadi merupakan hubungan pribadi antara pelaku dengan para korban dengan kedok investasi dan diluar sepengetahuan BRI, sehingga BRI tidak bertanggung jawab atas masalah dan kerugian yang muncul,” ujar Arvian menanggapi sejumlah pemberitaan di media cyber beberapa hari lalu.

Kasus yang terjadi sekitar tahun 2020 lalu itu, kata Arvian merupakan tindakan oknum yang sengaja mengatasnamakan BRI dengan kedok investasi. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan pribadi yang jelas melawan hukum dan tidak seusai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga : Pasca Digeruduk Ratusan Orang, Ini Klarifikasi BRI Cabang Bondowoso

Atas peristiwa tersebut, BRI juga telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja itu berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“BRI juga menyerahkan kasus ini untuk diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tambahnya.

Diberitakan dalam media cyber di Pamekasan sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang melibatkan eks oknum karyawan BRI atas nama MLA hingga kini masih belum tertangkap. MLA sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan tahun 2020 silam.