Daerah

BRI Pamekasan Tegaskan Pemblokiran Rekening Sesuai Ketentuan, Hormati Proses Hukum di PN

×

BRI Pamekasan Tegaskan Pemblokiran Rekening Sesuai Ketentuan, Hormati Proses Hukum di PN

Sebarkan artikel ini
270acba8c9cd038ac26a297f4a5cfaf7
BO BRI Pamekasan, jalan Jokotole No. 24 Baru Rambat Kota

BRI Pamekasan Tegaskan Pemblokiran Rekening Sesuai Ketentuan, Hormati Proses Hukum di PN

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pamekasan angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan dana petani sebesar Rp1,3 miliar yang terdebet tanpa izin dan berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Melalui pernyataan resminya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Arvian Tristianto, menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening nasabah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemblokiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan atas permintaan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arvian dalam keterangan resminya kepada media di Pamekasan.

BACA JUGA: BRI dan PWI Pamekasan Perkuat Sinergi Lewat Media Gathering dan Bukber

Viral Video Penolakan Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan, SPPG As-Salman Sampaikan Klarifikasi dan Siap Evaluasi

Lebih lanjut, pihak BRI juga memastikan bahwa nasabah telah menerima pemberitahuan terkait pemblokiran tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

“BRI telah memberitahukan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening dimaksud,” tambahnya.

Terkait gugatan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan, Arvian menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan persidangan.

“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mengikuti setiap tahapan dengan kooperatif,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam menjalankan operasional bisnis, BRI selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjaga kepercayaan publik.