Pemerintah

Bupati Sumenep Beri Kemudahan Pajak Bumi Bangunan Bagi Warga dengan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2

×

Bupati Sumenep Beri Kemudahan Pajak Bumi Bangunan Bagi Warga dengan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Beri Kemudahan Pajak Bumi Bangunan Bagi Warga dengan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo

Bupati Sumenep Beri Kemudahan Pajak Bumi Bangunan Bagi Warga dengan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menetapkan kebijakan penghapusan denda/tunggakan administratif PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Nota kebijakan menyatakan prosesnya otomatis via sistem POS PBB-P2 dan SISMIOP oleh Bapenda Sumenep.

Ketentuan ini untuk mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda, sekaligus menggenjot penerimaan daerah.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban warga yang masih memiliki tunggakan pajak bumi bangunan atau PBB, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

“Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat Sumenep, bagaimana tidak ada lagi benan denda yang harus dipikul, sehingga termotivasi untuk membayarkan pajak nya” kata Bupati, Senin (7/7/2025).

Dengan adanya kebijakan tersebut, Bupati Fauzi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan periode ini sebelum 31 Desember 2025. Periode berlaku 30 Juni – 31 Desember 2025 dengan jenis insentif Penghapusan sanksi administratif (denda/tunggakan), bukan pokok pajak. Mekanisme Otomatis via POS PBB-P2 dan SISMIOP dengan target Wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2.

“Pastinya, ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, disini ada kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB tanpa harus membayar denda yang biasanya menumpuk. Setidaknya meningkatkan kepatuhan pembayaran, serta mengakumulasi penerimaan daerah dari pokok pajak” terangnya.