LIMADETIK.com, Sumenep – Catut 23 nama pemilik UMKM atau Usaha Kecil Menengan dan Micro, seorang oknum karyawan salah satu bank plat merah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya mendekam di penjara.
Pencatutan nama pemilik UMKM oleh oknum karyawan bank plat merah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan cara memalsukan sejumlah kredit di bank dimana dia bekerja dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak 2016-2018.
Pelaku berinisial AI (31) berdasarkan KTP lahir di Sumenep dan bertempat tinggal di Kabupaten Pasuruan itu telah dengan sengaja membuat kredit fiktif di salah satu bank plat merah atau bank milik negara tersebut diciduk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan telah meyakinkan penyidik.
“Modus operandi pelaku berinisial AI ini dengan cara memakai identitas atau nama orang lain atau pemilik UMKM untuk dijadikan kredit fiktif. Dan atas dasar sekurang kurangnya dua alat bukti sudah ditemukan oleh penyidik serta memeriksa 15 orang saksi termasuk saksi ahli, maka tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (20/7/2022) malam.
Kajari mengatakan, dari 23 nama atau identitas pemilik UMKM yang dijadikan kredut fiktif oleh tersangka AI, semuanya beralamat di Kabupaten atau daratan Sumenep.
“Semua data yang dipakai untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi oleh tersangka AI ini, adalah milik warga Sumenep. Semuanya di wilayah daratan” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka lanjut Kajari, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Yang kesemuanya untuk kepentingan pribadi tersangka dengan dalih memenuhi kebutuhan.
“Untuk kerugian yang ditimbuljan akibat perbuatan tersangka AI ini, kami (Kejari) sedang meminta Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Untuk melakukan penghitungan kerugian negara, dan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya” tukasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat 1, undang undang korupsi pasal 31 tahun 1999 junto nomer 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.