Hukrim

Cemarkan Nama Baik Melalui Media Sosial, Moh. Waris Adukan Akun TikTok “Manusia Bumi” ke Polres Sumenep

×

Cemarkan Nama Baik Melalui Media Sosial, Moh. Waris Adukan Akun TikTok “Manusia Bumi” ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Cemarkan Nama Baik Melalui Media Sosial, Moh. Waris Adukan Akun TikTok “Manusia Bumi” ke Polres Sumenep
Sulaisi Abdurrazaq (tengah) bersama tim saat mendatangi IDI Wilayah Jawa Timur di Surabaya (dok.limadetik)

Cemarkan Nama Baik Melalui Media Sosial, Moh. Waris Adukan Akun TikTok “Manusia Bumi” ke Polres Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tepat pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 Moh. Waris, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pengaduan ini ditujukan kepada Ach. Zainul Hasan Arobi yang melakukan tindakannya melalui akun TikTok “Manusia Bumi”. Dalam unggahan videonya menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat “pengeroyokan”.

Padahal tidak ada pengeroyokan. Ach. Zainul Hasan melalui pengacaranya menyebut bahwa sudah ada satu tersangka, dan mendesak aparat untuk menangkap “semua pelaku”.

Faktanya, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Matwani mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025.

Sementara Moh. Waris selaku pengadu ditetapkan tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong.

“Keterangan yang disebarkan oleh pihak teradu tidak sesuai dengan fakta hukum. Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum.

Tindakan Teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.

Menurut Sulaisi, saat ini, pihak kuasa hukum berharap agar Polres Sumenep segera memproses laporan kliennya sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Pengaduan ini juga menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah. Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka” tandas Sulaisi.